Minggu, 17 Oktober 2010

Setengah Serius Mengurus KEK

Kawasan Khusus , Pemerintah Pusat Belum Sepenuhnya Percaya pada Pemda
Pemerintah China bisa dikatakan paling berhasil memikat perusahaan asing dengan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dimulai ketika negara itu membentuk kawasan ekspor khusus di Zhuhai, Shantou, dan Shenzhen di Provinsi Guangdong serta Xiamen di Provinsi Fujian sekitar Juli 1979 lalu pada Mei 1980, zona kawasan itu diganti namanya menjadi KEK.

April 1988, daerah Hainan yang sebelumnya bagian dari Provinsi Guangdong dimekarkan menjadi provinsi sendiri, lalu dimasukkan ke dalam KEK, selanjutnya tahun 1984, sebanyak 14 kota pantai China dinyatakan terbuka terhadap dunia luar.

Yang menarik dari KEK China adalah pemerintah setempat (pemda) diizinkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mendorong pengembangan ekonomi tanpa perlu persetujuan dari pemerintah pusat, kepemilikan swasta dan investasi asing juga disahkan di kawasan itu.

Setelah itu, China membuka 54 kawasan pengembangan ekonomi dan teknologi tingkat nasional serta kawasan industri yang mendapat perlakuan kusus dari pemerintah pusat.

Lalu dibangun lima kawasan industri yang memperoleh kebijakan khusus tingkat nasional, yaitu Kawasan Pengolahan Ekspor Jinqiao (Shanghai), Kawasan Pengolahan Ekspor Haichang (Xiamen, Provinsi Fujian), Kawasan Pengembangan Daxie (Ningbo, Provinsi Zhejiang), dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Yangpu (Provinsi Hainan), dan Taman Industri Suzhou (Provinsi Jiangsu). China juga membangun infrastruktur berstandar dunia untuk mendukung program tersebut, seperti pelabuhan dan jalan.

Itu berdampak luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi negeri tirai bambu tersebut. Pelabuhan-pelabuhan di China selanjutnya muncul sebagai pelabuhan kelas dunia hingga mampu melayani seperlima volume kontainer dunia.

Alhasil, KEK China mampu meningkatkan perekonomiannya dan pada 2004, negara itu berhasil menarik investasi langsung asing sejumlah 60,6 miliar dollar AS dan 500 perusahaan besar dunia hampir seluruhnya melakukan investasi di kawasan KEK China.

Payung Hukum

Keberhasilan KEK di China bisa jadi pelajaran bagi Indonesia. Staf Ahli Menkoperekonomian W Budi Santoso kepada Koran Jakarta di Batam, Jumat (8/10), mengatakan pemerintah memang serius membangun KEK. Untuk itu, pemerintah terlebih dahulu mempersiapkan payung hukum yang akan diterbitkan Desember 2010 ini.

Pemerintah juga akan banyak belajar dari implementasi KEK di Batam, Bintan, dan Karimun, yang sudah terlebih dahulu menjadi kawasan ekonomi khusus berstatus FTZ atau kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Namun, peneliti senior LIPI Syarif Hidayat, yang melakukan kajian tentang Special Economic Zone (SEZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), mengungkapkan birokrasi di SEZ BBK masih rumit disebabkan pemerintah pusat belum sepenuhnya memberi kewenangan pada Dewan Kawasan FTZ BBK atau pemerintah daerah.

Itu bisa dilihat dari masih adanya aturan tentang barang barang yang boleh dan tidak boleh masuk dalam kawasan FTZ yang terdapat dalam dokumen masterlist, mestinya pemerintah cukup menerbitkan negatif list. Selain itu, sejumlah perijinan investasi juga masih harus mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Selain itu, kelembagaan FTZ BBK tidak efi sien, terlalu gemuk, dan tidak melibatkan para profesional. Kelembagaan FTZ BBK saat ini terdiri dari Dewan Nasional yang memiliki struktur lalu Dewan Kawasan yang juga memiliki struktur dan Badan Pengusahaan yang juga memiliki struktur.

Oleh karena itu, Syarif menganjurkan pemerintah mereformasi kelembagaan di FTZ BBK untuk menjadi acuan kelembagaan di KEK nasional nantinya. “Bandingkan dengan China, yang kelembagaan KEK-nya sangat ramping, karena dikelola oleh suatu badan yang disebut dengan Guangdong Provincial Administration of Special Economic Zone (GPA-SEZ),” paparnya.

Kepala Sub Direktorat Perizinan BP Batam (Otorita Batam) Yayan Achyar mengatakan persoalan infrastruktur mestinya menjadi hal utama yang harus disediakan pemerintah dalam menjalankan program FTZ. Ironisnya sampai hari ini di kawasan FTZ BBK belum terdapat pelabuhan ekspor yang memadai.

“Bagaimana mungkin FTZ BBK bisa berkembang jika investor tidak bisa mengirim barangnya di pelabuhan, atau bisa dikirim tapi waktunya lama karena pelabuhan yang ada saat ini tidak memadai,” katanya.

Untuk itu, Yayan menyarankan pemerintah untuk secepatnya membangun pelabuhan eksopr di Batam. Sebab seluruh barang yang diproduksi dari Batam saat ini diekspor melalui pelabuhan Singapura. Untuk itu, setiap perusahaan di Batam harus mengeluarkan biaya 6 juta sampai 10 juta rupiah per kontainer.

Kondisi itu bisa meningkatkan biaya produksi perusahaan sehingga harga jual menjadi lebih tinggi. Akibatnya, perusahaan yang ada di Batam sulit bersaing dengan perusahaan di negara lain sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan asing tersebut bisa merelokasi pabriknya ke kawasan di negara lain yang lebih menjanjikan.
gus/E-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar