JAKARTA: Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penjaminan pemerintah terkait proyek kemitraan dengan swasta (public private partnership/PPP) sudah berada di Sekretariat Negara, tinggal menunggu untuk ditandatangani presiden.
“Perpres penjaminan PPP sudah di Setneg, hampir selesai," kata Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, tadi malam.
Penerbitan Perpres diperlukan segera untuk mempercepat tender dan pelaksanaan sejumlah proyek PPP.
Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pelaksanaan tender awal lima proyek infrastruktur senilai US$4,44 miliar dengan skema PPP pada bulan ini, setelah sejumlah aturan direvisi.
Akhir pekan lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan pemerintah akan memberikan jaminan atas proyek-proyek PPP, tetapi masih menunggu aturan proyeknya terbit.
Sejauh ini, katanya, kementerian yang dipimpinnya sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tetapi masih menunggu aturan yang lebih tinggi berupa peraturan presiden yang sedang difinalisasi. (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar