Selasa, 05 Oktober 2010

Perbankan syariah minta insentif pajak

Oleh: Anggi Oktarinda & Dewi Mayestika
JAKARTA: Asbisindo meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk bank syariah dan nasabahnya, sehingga dapat mendorong pengembangkan perbankan syariah yang dinilai masih jalan di tempat.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad Riawan Amin mengatakan perbankan syariah membutuhkan dorongan berupa insentif pajak, baik bagi perusahaan maupun nasabah, untuk berkembang dan meningkatkan kontribusi bank syariah dalam industri perbankan nasional.
Dia mengusulkan agar insentif pajak itu berupa keringanan atau penghapusan pajak korporasi (corporate tax) selama beberapa tahun bagi bank syariah yang baru beroperasi, seperti yang diterapkan di Malaysia.
Dia yakin hal itu akan mendorong investor gencar mendirikan bank syariah. "Di Malaysia, ada Malaysian Islamic Financial Commite yang sudah menyelesaikan masalah insentif pajak bagi bank syariah dan murabahah sejak bertahun-tahun lalu. Begitu pun di Singapura. Indonesia belum sampai ke sana," katanya hari ini.
Saat ini, pemerintah memberikan insentif kepada perbankan syariah melalui Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Insentif berupa penghapusan pajak berganda bagi transaksi murabahah itu telah efektif berlaku sejak April 2010. Namun, Riawan menilai hal itu belum cukup bagi pengembangan bank syariah.
Dia menilai insentif berupa penghapusan pajak berganda baru sebatas pemenuhan rasa keadilan atas hak bank syariah dan bank umum konvensional.
"Sifat insentif yang telah diberikan di sini [Indonesia] baru sebatas menyamakan hak bank syariah dan bank umum [penghapusan pajak berganda]. Belum ada insentif pajak yang dapat mendorong bank syariah," ujarnya.
Riawan menambahkan pengaturan insentif pajak dapat diatur dari dua sisi, yakni dari sisi bank syariah dan nasabah bank syariah. Dari sisi nasabah, BI dapat mengeluarkan aturan mengenai imbal hasil deposito nasabah bank syariah.
"Kalau bisa, deposito nasabah bank syariah tidak dipotong imbal hasilnya sehingga masyarakat semakin yakin menanamkan dana di bank syariah. Dengan peningkatan dana pihak ketiga, kinerja perusahaan akan meningkat sehingga kontribusi bank syariah juga ikut naik," katanya.
Akhir pekan lalu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan pihaknya dan pemerintah tengah menggodok aturan mengenai insentif pajak yang bisa diberikan kepada perbankan syariah.
Namun, Mulya belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai insentif pajak yang akan diberikan.
Di sisi lain, pemberian insentif bagi bank syariah tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, karena membutuhkan proses panjang.
"Semua industri pasti akan diuntungkan dengan adanya insentif itu. Namun, prosesnya lama dan tidak mudah. Malaysia saja butuh waktu 8 tahun," ujarnya. (yes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar