Selasa, 05 Oktober 2010

BI diminta revisi PBI SKBDN

Oleh: Hendri T. Asworo
JAKARTA: BI diminta merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 05/06/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) karena sudah tidak relevan dengan ketentuan internasional.

Haryadi Sarpini, Technical Advisor Banking Technique&Practice International Chamber of Commerce mengatakan PBI itu sudah tidak sesuai dengan standar internasional yang sudah diganti dengan UCP 600.

"PBI itu masih menggunakan UCP 500. Nah sekarang ketentuan internasional sudah memakai UCP 600. Jadi PBI tersebut perlu direvisi agar compliance dengan ketentuan internasional," ujarnya dalam Forum Specific Interest Group (SIG) yang digelar BRI, hari ini.

UCP 600 atau Uniform Customs&Practice for Documentary Credits adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi letter of credit (L/C) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce.

UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya UCP 500. Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan L/C baru mengacu pada UCP 600.

Haryadi menjelaskan ketentuan PBI yang lama sering menghambat para pelaku eksportir antardaerah atau kepulauan karena tidak ada kesesuaian dokumen, sehingga menjadi permasalahan di intansi terkait.

"Kalau antarbank mungkin tidak masalah. Tetapi kalau dokumen berbeda eksportir tak bisa mengambil SKBDN di bank. Atau kalau dibedakan nanti akan ada masalah Bea dan Cukai karena dokumennya berbeda," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta dilakukan revisi PBI No. 05/06/2003 tentang SKBDN agar tidak menghambat pelaku usaha dalam melakukan perdagangan antardaerah yang memakai fasilitas tersebut.

Pada kesempatan itu, Direktur Keuangan dan Internasional BRI Achmad Baiquni mengatakan Forum Specific Interest Group secara rutin akan digelar untuk mengevaluasi permasalahan yang ada dalam sistem perdagangan Indonesia.(yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar