Rabu, 13 Oktober 2010

Penagihan piutang pajak dinilai kurang efektif

Oleh: Achmad Aris
JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengelolaan kegiatan penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak secara umum kurang efektif untuk mendukung optimalisasi pencairan piutang pajak.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan hasil audit kinerja BPK terhadap proses penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak masih menemukan sejumlah kelemahan dari aspek strategi, sistem administrasi, sumber daya, hingga aspek pengawasan dalam penagihan piutang pajak.

"Hal ini ditunjukkan dengan penetapan target pencairan piutang pajak 2009 untuk Kantor Pelayanan Pajak [KPP] BUMN senilai Rp3,84 triliun [atau] melebihi prognosa yang diajukan KPP BUMN senilai Rp2,41 triliun, sehingga penagihan piutang pajak tidak berjalan efektif," katanya dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2010 kepada DPR, hari ini.

Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, BPK telah merekomendasikan a.l. agar Ditjen Pajak menyempurnakan mekanisme penetapan target pencairan piutang pajak dengan mempertimbangkan prognosa yang diajukan KPP dalam perencanaan kegiatan penagihan pajak, mempertimbangkan tahapan atau proses penagihan dalam menyusun standar prestasi penagihan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait a.l. kepolisian dan pemda, khususnya dalam proses pencairan piutang di KPP BUMN, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan pencairan piutang pajak oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Hadi menerangkan BPK selalu memberikan perhatian penuh terhadap aspek yang berkenaan dengan penerimaan negara. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara menjadi variable yang sangat penting bagi pemerintah di tengah situasi perekonomian dunia yang belum kondusif saat ini.

"Penerimaan negara merupakan urat nadi bagi pemerintah untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat," terangnya.(er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar