Selasa, 12 Oktober 2010

Kewenangan teknis perpajakan masih di bawah DJP

Oleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Kewenangan membuat peraturan teknis operasional perpajakan masih di bawah Direktorat jenderal Pajak (DJP) seiring pelimpahan fungsi regulasi pajak ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) per triwulan IV-2010.


Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan fungsi regulator yang dialihkan kepada BKF Kemenkeu hanya sebatas kewenangan membuat peraturan yang bersifat makro a.l. berkaitan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan insentif pajak.

"Jadi yang tetap tinggal [di Ditjen Pajak] adalah teknis operasional seperti ketentuan faktur pajak, bagaimana memeriksa, dan sebagainya," katanya hari ini.

Terkait kebijakan mengenai tax treaty, lanjutnya, juga sementara waktu masih ditangani oleh lembaganya.
"Nantinya itu akan menjadi kajian BKF, tapi kita tetap back up."

Secara organisasi, papar dia, untuk sementara waktu dua direktorat yang selama ini mengurusi masalah kebijakan yakni Direktorat Peraturan Perpajakan I (PPN) dan Direktorat peraturan Perpajakan II (PPh) akan tetap berada di bawah Ditjen Pajak.

"Sementara organisasi tetap di Pajak. Teapi kalau ada pekerjaan, langsung yang mengomandoi dari BKF. Triwulan keempat kita siap jalan," ujarnya.

Menyusul pemisahan fungsi itu, dia menegaskan ke depan institusinya akan lebih fokus sebagai eksekutor pengumpul penerimaan negara dari pajak. Di beberapa negara maju juga menerapkan struktur seperti ini," katanya.

Perihal pencabutan fungsi regulasi Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diungkapkan Menkeu Agus D.Martowardojo dengan tujuan mempertajam fungsi kedua instansi agar tidak saling tumpang tindih. Fungsi regulasi tersebut akan dialihkan ke BKF efektif mulai kuartal IV/2010. (yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar