Jumat, 17 September 2010

Perbanas: Industri Perbankan Dukung UU OJK

Hiruk-pikuk pembentukan OJK menjelangg tenggat waktu yang ditetapkan UU membuat industri perbankan tidak memiliki pilihan selain mendukung hasil RUU OJK yang sedang digodok di DPR. Paulus Yoga

Jakarta--Terkait dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanat pasal 34 UU No3 tahun 2004, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berpendapat bahwa sebenarnya industri perbankan yang sangat berkepentingan telah menentukan pilihannya.


"Pangsa pasar bank 87%. Jadi kalo nanti ada OJK sebenernya perbankan yang menjadi konstituen paling penting. Survey awal 2010, hampir semua bankir dalam lima tahun (lebih dari 60% bank), 92% setuju bahwa pengawasan Bank Indonesia (BI) sudah lebih baik dibanding dengan periode sebelumnya. Sementara dengan adanya OJK, 41,27% tidak setuju dan 39% setuju, berarti imbang," ujarnya beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Ia menambahkan, jadi pada akhirnya Perbanas tidak memilih atau memihak. Namun, akan mematuhi UU OJK. Seharusnya BI waktu bersama-bersama pemerintah merancang UU tersebut, BI harus memasukkan pemikiran mereka, sekarang sudah terlambat untuk mati-matian mempertahankan fungsi pengawasan perbankan tetap di BI.

"Berat bagi BI untuk mengubah itu dalam arti melakukan amandemen terhadap UU 2004. Ujungnya pasti OJK jadi. Sedangkan saat ini dari kacamata saya, satu-satunya jalan untuk mempertahankan pengawasan bank di BI, dilakukan dengan mengubah UU-nya," tukasnya.

Ia menambahkan, untuk persoalan OJK ini sendiri seharusnya sudah repot pada tahun 2004, nanun karena terlambat untuk berpikir kebablasan sampai menjelang tenggat waktu yang ditetapkan UU.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar