Makmun,
PENGAMAT EKONOMI
Sumber: Koran Tempo, 16 September 2010
Terdapat dua masalah yang cukup pelik untuk segera dicarikan jalan
keluarnya berkaitan dengan masa lah utang luar negeri, yakni masa lah
besaran atau jumlah utang dan masalah beban bunga yang cukup tinggi.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang, Kementerian Keuangan, pada 2010 ini diperkirakan pembiayaan
melalui utang Surat Berharga Negara akan mencapai Rp 178,0 triliun
dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 144,7 triliun.
Sementara itu,
penarikan pinjaman luar negeri pada 2010 diperkirakan akan mencapai Rp
53,98 triliun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 51,24 triliun.
Di sisi lain, beban bunga utang pada 2010 diperkirakan akan mencapai Rp
105,65 triliun atau 10,6 persen terhadap penerimaan negara atau 9,4
persen terhadap total belanja negara. Dibandingkan dengan tahun
sebelumnya (2009), total beban utang ini mencapai Rp 93,8 triliun atau
10,3 persen terhadap penerimaan negara, atau 9,8 persen terhadap total
belanja negara.
Berdasarkan kondisi ini, terdapat kekhawatiran hal itu akan berdampak
memperkecil celah fiskal. Menyikapi besarnya beban utang luar negeri
ini, Kementerian Keuangan akan siap untuk menurunkan jumlah utang luar
negeri pemerintah. Selama ini kebijakan pengelolaan utang yang ditempuh
pemerintah, selain menjaga loanto-GDP (rasio utang) turun, menjaga agar
pinjaman luar negeri terus menurun.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan di atas, jika pemerintah terpaksa
harus melakukan utang luar negeri, persyaratan utang yang ringan dengan
bunga yang rendah akan menjadi prioritas. Prioritas utama akan diberikan
pada pinjaman yang berjangka jangka waktu panjang dan persyaratannya ringan.
CCPL Salah satu alternatif untuk mengurangi beban utang luar negeri
adalah melalui climate change program loan (CCPL), yang merupakan
pinjaman dari beberapa negara donor. Pinjaman ini dapat diperoleh dengan
cara mengajukan matriks kebijakan yang menjadi tugas kementerian/lembaga
dan sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM), yang mencakup
bidang mitigasi (kehutanan, energi, pertanian, transportasi), adaptasi
(pertanian, air), dan isu-isu lintas sektoral (skema pen danaan dan
koordinasi kebijakan serta pengukuran emisi).
CCPL merupakan program negara-negara donor dalam rangka mendukung
reformasi kebijakan yang sedang berjalan, terutama dalam menghadapi
berbagai isu perubahan iklim. Adapun sejumlah sasaran atau kegiatan yang
termasuk dalam kerangka tiga tahunan policy matrix dimulai pada 2008.
CCPL memiliki beberapa kelebihan, yakni pinjaman berbunga rendah, jangka
waktu pengembalian panjang, dan penggunaannya fleksibel.
Sementara itu, manfaat CCPL bagi pemerintah Indonesia adalah adanya
kepastian bahwa dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang
berkaitan dengan pelaksanaan matriks kebijakan akan tepat sasaran dan
terhindar dari korupsi. Di samping itu, pemerintah secara tidak langsung
dapat meningkatkan kualitas kebijakan pengelolaan keuangan negara dengan
mengikuti proses formulasi kebijakan yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga.
Dalam konteks CCPL, masih terdapat perdebatan apakah CCPL merupakan
pinjaman yang benar-benar fleksibel penggunaannya. Mereka yang
berkecimpung dalam program perubahan iklim berpendapat bahwa CCPL
merupakan pinjaman yang benar-benar fleksibel penggunaannya. Meski
persyaratan untuk mendapatkan pinjaman adalah disetujuinya matriks
kebijakan berkaitan dengan program perubahan iklim, menurut mereka,
tanpa mendapatkan pinjaman pun kebijakan tersebut tetap harus
dijalankan, mengingat sudah dimasukkan dalam RPJM.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa CCPL bukan merupakan pinjaman
yang fleksibel penggunaannya. Pemerintah sebenarnya telah menganggarkan
sejumlah dana untuk membiayai pelaksanaan matriks kebijakan. Sekiranya
matriks kebijakan yang didanai melalui APBN ini kemudian diajukan ke
negara donor sebagai prasyarat mendapatkan pinjaman disetujui, maka
pinjaman ini sebenarnya sebagai pengganti dana yang telah digelontorkan
pemerintah sebelumnya. Tentunya dana pinjaman ini menjadi
"fleksibel"penggunaannya.
Terlepas dari pro dan kontra pemahaman terhadap definisi fleksibilitas
penggunaan pinjaman yang bersumber dari CCPL di atas, yang jelas selama
ini pemerintah Indonesia sudah mendapatkan bantuan CCPL tahap I, yang
disetujui pada Agustus 2008 untuk 2007-2009. Dalam "First Tranche",
Indonesia mendapatkan US$ 300 juta (JICA) dan US$ 200 juta (AFD) pada
2008. Sedangkan dalam "Second Tranche", Indonesia mendapatkan US$ 400
juta (JICA) dan US$ 300 juta (AFD).
Selanjutnya untuk tahap II (2010-2012) sudah didiskusikan dan diputuskan
dengan hasil luncuran ketiga sebesar US$ 300 juta (JICA), US$ 300 juta
(AFD), dan US$ 200 juta (WB). Luncuran ini didasarkan pada persetujuan
terhadap hasil evaluasi komite pengarah (SC-CCPL) terhadap pelaksanaan
kebijakan tahun 2009 dan matriks "rencana"kebijakan tahun 2010.
Dalam konteks dengan rencana penurunan beban bunga atas utang luar
negeri, pemerintah dapat memanfaatkan potensi CCPL sebagai salah satu
alternatif untuk menutup defisit anggaran dengan biaya yang lebih murah
dan jangka waktu pengembalian panjang. Pemerintah juga dapat
memanfaatkan CCPL untuk menutup utang luar negeri yang berbunga tinggi,
sehingga diharapkan dapat menurunkan beban bunga, yang pada akhirnya
diharapkan dapat mengurangi beban APBN. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar