PEMERINTAH Daerah Papua berkomitmen untuk mempertahankan kawasan hutan seluas 70% dari luas Provinsi Papua. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Papua, Barnabas Suebu dalam Siaran Pers yang diterima Jurnal Nasional mengenai paparan tentang (Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi) RTRWP Provinsi Papua 2010-2030 pada Selasa (21/9) di Jakarta.
“Penataan ruang di provinsi Papua bertujuan Mewujudkan Tata Ruang Lestari untuk Mendukung Pembangunan yang Terpadu, Harmonis, Sejahtera, dan Mandiri,” katanya.
Proses Penyusunan RTRW Provinsi Papua dilakukan dengan menerapkan lima prinsip inovatif yaitu, penyusunan RTRW secara SWAKELOLA; Partisipasi antar-Kelembagaan Pemerintah dan non Pemerintah yang dinamis dan efektif; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berdasarkan Analisis Fakta & Analisis; Peningkatan Kapasitas Provinsi; dan bimbingan tindak lanjut kepada Kabupaten agar supaya RTRW Kabupaten/Kota mengacu kepada RTRW Provinsi.
“Hasil penyusunan RTRWP Papua menunjukkan adanya beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) bertambah 401.975 ha (+47,7%), Hutan Lindung bertambah 3.151.028 ha (+43.8%), Hutan Produksi berkurang 4.960.251 ha (-60%), HPK bekurang 2.847.146 ha (43.9%), HPT bertambah 4.338.821 ha (237.7%), KSA/KPA bertambah 312.225 ha (4.4%),” katanya.
Terhadap RTRWP Papua, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada prinsipnya mendukung untuk segera diajukan ke DPR. Tetapi Menhut meminta kepada Gubernur Papua untuk mengecek kembali apakah ada desa-desa yang masuk kedalam Hutan Lindung. “Harus dicek dulu status desa di sana dan perlu diperhatikan juga adanya hak ulayat masyarakat,” kata Menhut.
Selain itu Menhut juga meminta agar daerah perbatasan dengan PNG menjadi perhatian utama untuk dikembangkan. “Masalah perbatasan dengan Papua Nugini juga harus jelas dan diperhatikan,” katanya. Tria Dianti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar