JAKARTA (SINDO) – Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan sampai mengurangi optimalisasi tugas Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Fungsi ini sangat penting dan dibutuhkan oleh negara.
”Kompromi utama adalah mencari posisi BI sebagai otoritas moneter agar tetap bisa optimum menjalankan kebijakannya.Banyak kebijakan moneter BI yang terkait dengan perbankan,” kata Ketua Pansus Pembahasan RUU OJK Nusron Wahid dalam diskusi ”Solusi Terbaik Kompromi Pembentukan OJK”di Jakarta,belum lama ini. Menurut dia, ada beberapa tugas stabilitas moneter oleh BI yang terkait data-data di perbankan seperti penentuan net open position, giro wajib minimum (GWM) serta yang terpenting fungsi BI sebagai lender of the last resort.”Itu kompromi yang paling penting kalau mau dicarikan kompromi dalam pembentukan OJK ini,”ujarnya.
Sebelumnya,BI juga menyarankan agar pembentukan OJK, yang akan memisahkan tugas pengawasan perbankan dari BI ke OJK, tidak mengganggu akses informasi dan data seketika yang dibutuhkan BI. Data ini sangat dibutuhkan BI dalam menjalankan tugas-tugas operasi moneter sehari-hari. BI menyarankan agar dibentuk Dewan Pengawas Perbankan di dalam OJK yang masih berkoordinasi langsung dengan Gubernur BI. Adanya dewan menjadikan arus data yang sangat dibutuhkan BI tidak terputus sehingga bank sentral bisa menjalankan tugas-tugas moneter dengan baik.
Dalam kesempatan itu,Nusron juga menyayangkan adanya perbedaan konsep mengenai pembentukan OJK antara pemerintah (Kementerian Keuangan/Kemenkeu) dengan BI. Dia berpendapat seharusnya perbedaan itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum RUU-nya masuk ke DPR. ”Ini tragedi dan preseden buruk dalam tata perundangan kita. BI itukan di bawah presiden juga,tidak berbeda dengan Kemenkeu, kenapa perbedaan itu tidak dibicarakan dulu sebelum amanat presiden (mengenai RUU OJK) diajukan ke DPR,”katanya. Di tempat yang sama,Direktur Direktorat Hukum BI Ahmad Fuad menceritakan bahwa pada awal perumusan RUU OJK ini pihak BI dilibatkan oleh Kemenkeu untuk menyusunnya, sampai muncul ada tiga opsi bentuk OJK.
Namun, beberapa bulan sebelum RUU-nya dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM),BI tidak pernah diundang dan diajak bicara lagi. Inilah yang menjadi latar belakang opsi OJK yang diajukan pemerintah seperti termuat dalam RUU OJK. ”Kami memang tidak dilibatkan pada pembahasan terakhir sampai munculnya RUU itu,” kata Ahmad Fuad.
UU BI No 3/2004 pasal 34 menyebutkan bahwa fungsi pengawasan perbankan akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan independen atau OJK dan harus terbentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010. (rakhmat baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar