Kamis, 16 September 2010

LDR 78-100 Persen, Bank Pilih Kena Penalti

Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan baru berupa batasan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional yang harus di kisaran 78 persen hingga 100 persen. Dari peraturan baru tersebut, setidaknya tiga bank besar akan terancam sanksi penalti karena memiliki LDR di bawah 78 persen.

Dari sepuluh bank terbesar di Indonesia, ada tiga bank dengan LDR di bawah ketentuan, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yaitu sebesar 68 persen, PT Bank Mandiri Tbk dengan LDR hanya 66 persen dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan LDR 51 persen. Lembaga Moody's Investors Service mengeluarkan laporan LDR bank-bank Indonesia yang diterima Jurnal Nasional awal pekan ini.
Berdasarkan peraturan baru yang rencananya akan mulai berlaku per 11 Maret 2011 tersebut, bank yang bersangkutan harus membayar denda sebesar 0,1 persen dari jumlah simpanan nasabah yang dimiliki untuk tiap satu persen kekurangan LDR. Menyikapi hal itu, banyak pihak menilai kalangan perbankan akan menyambut "dingin" dan tidak akan berpengaruh pada kinerja perbankan secara umum.
"Tidak akan banyak pengaruhnya, karena bank-bank yang tidak masuk kategori BI tersebut hanya bank-bank besar saja, sehingga jumlahnya tidak banyak," ujar ekonom Central for Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro saat dihubungi Selasa (14/9).
Senada dengan laporan Moody's, Umar memperkirakan hanya Bank Mandiri dan BCA saja yang berpotensi terkena penalti karena tidak memenuhi standar minimal LDR tersebut. Dan kalau pun itu benar-benar terjadi, sangat mungkin bank-bank tersebut akan lebih memilih membayar denda ketimbang harus mengejar target pertumbuhan LDR secara instan. "Bank tidak akan dengan ceroboh menaikkan LDR-nya tanpa pertimbangan matang. Mereka saya pikir akan lebih memilih membayar denda ketimbang harus menaikkan LDR dalam jangka waktu dekat," katanya.
Pendapat ini langsung dibenarkan Managing Director Risk Management Bank Mandiri Sentot A. Sentausa. Sentot menyatakan pihaknya tidak akan terlalu mengejar target LDR seperti yang disyaratkan BI.
"Itu terlalu berisiko, mengingat permintaan kredit belum tentu ada. Kami tidak akan terlalu mengejar LDR tercapai. Likuiditas berlebih juga tidak bisa terlalu digenjot. Permintaan kredit toh belum tentu ada. Undisbursed loan (pinjaman yang belum dicairkan) juga masih besar," ujarnya.
Menurut Sentot, Bank Mandiri hampir pasti tidak akan mampu mengejar batasan yang dipersyaratkan oleh BI tersebut. Secara natural, urainya, pada dasarnya Bank Mandiri memang berkomitmen untuk menyalurkan kredit sebesar-besarnya karena lebih menguntungkan bagi perseroan.
"Itu bisnis utama kami. Sudah pasti kami akan mengejar pertumbuhan LDR. Namun tumbuh atau tidaknya kan juga tergantung posisi likuiditas pasar. Karena itu menurut saya Bank Mandiri pasti kena penalti. Apa boleh buat. Bagi kami, yang terpenting adalah kualitas ekspansi kredit," katanya.
Umar membenarkan pernyataan Sentot bahwa naik-turunnya LDR tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari bank yang bersangkutan. "Bank pasti mau menyalurkan kredit. Masalahnya sektor riil yang akan dikucuri kredit rupanya juga bermasalah. Ada Rp400 triliun dana penyaluran kredit yang justru tidak diambil oleh debitur. Jadi jangan hanya salahkan banknya," ucap Umar.
Ada banyak hal yang juga perlu dipertimbangkan pemerintah terkait membagusnya kinerja sektor riil, sehingga serapan kredit dari perbankan bisa diharapkan lebih maksimal. Misalnya saja, menurut Umar, adalah masalah infrastruktur. "Jadi BI harus bersinergi dengan instansi terkait agar infrastruktur ini juga bisa dibenahi. Dengan begitu penyaluran kredit akan lebih lancar," katanya.
Satu hal lagi yang lebih mendasar dan penting untuk disikapi dari kebijakan baru BI, tambah Umar, adalah dengan meningkatnya Giro Wajib Minimum (GWM) dari posisi 5 persen menjadi 8 persen. Dengan peningkatan GWM, Umar meyakini bisa menaikkan suku bunga deposito, bunga simpanan maupun bunga pinjaman.
"Ini yang harusnya lebih bisa dibicarakan lebih serius. Karena nanti dampaknya juga akan serius. Bank-bank dengan sendirinya akan berlomba untuk menarik dana simpanan dari masyarakat dengan sebesar-besarnya. Ini yang harusnya lebih disikapi dengan komunikasi intensi BI dengan kalangan perbankan," katanya.
Aturan GWM dan LDR Dorong Persaingan
BI memastikan aturan terkait GWM dan LDR akan mendorong persaingan yang sehat di antara pelaku industri perbankan nasional. BI menolak anggapan situasi ekonomi makin sulit lantaran perbankan tengah berpikir untuk menaikkan suku bunga.
"Bagi bank yang suku bunganya naik itu berarti dia menggeser biayanya ditanggung ke konsumen. Dan menjaga margin supaya tidak turun, dia akan bersaing dengan bank lain yang berani tidak naikkan suku bunga dan menurunkan marginnya karena marginnya masih tinggi. Jadi nanti kita lihat persaingannya bagaimana," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Jakarta, Selasa (14/9) dikutip Antara.
Halim menjelaskan kenaikan GWM primer dari lima persen menjadi delapan persen serta kewajiban bank untuk menjaga LDR pada kisaran 78-100 persen memang memungkinkan adanya tambahan biaya pengelolaan dana di perbankan.
Namun, menurut dia bank seharusnya tidak mengalihkan biaya itu kepada konsumen.
Halim mengatakan BI telah mempertimbangkan semua kemungkinan yang terjadi akibat penerapan dua aturan baru itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar