PERSOALAN infrastruktur dan peraturan masih menjadi kendala peningkatan daya saing Indonesia. Dari laporan Global Competitiveness Report (GCR) tahun 2010-2011 yang diumumkan dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) pada Kamis (9/9) lalu, Indonesia tercatat berada di peringkat 44 dari 144 negara.
Peringkat ini lebih baik sepuluh tingkat dibandingkan tahun lalu tapi masih ketinggalan dari negara ASEAN lain seperti Malaysia yang berada di posisi 26 dan Thailand yang berada di posisi 28.
Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrari Roemawi, persoalan utama yang menghambat daya saing Indonesia adalah infrastruktur. Kedua, pembenahan masalah peraturan yang menunjang investasi.
"Sekarang yang perlu kita lakukan adalah pembenahan infrastruktur yang segera dilakukan terutama masalah listrik, gas, dan lain sebagainya. Yang kedua, mengenai kepastian hukum investasi. Ada undang-undang mengenai ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu juga agak sedikit menghambat investasi dan untuk buruh juga merugikan, itu harus segera direvisi," kata Ferrari saat dihubungi Selasa (14/9).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban mengungkapkan bahwa peningkatan lapangan kerja membutuhkan perbaikan birokrasi, perizinan, dan infrastruktur. Dengan perbaikan tersebut, investasi asing akan lebih banyak lagi masuk ke Indonesia. Ayu Lazuardi
Peringkat ini lebih baik sepuluh tingkat dibandingkan tahun lalu tapi masih ketinggalan dari negara ASEAN lain seperti Malaysia yang berada di posisi 26 dan Thailand yang berada di posisi 28.
Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrari Roemawi, persoalan utama yang menghambat daya saing Indonesia adalah infrastruktur. Kedua, pembenahan masalah peraturan yang menunjang investasi.
"Sekarang yang perlu kita lakukan adalah pembenahan infrastruktur yang segera dilakukan terutama masalah listrik, gas, dan lain sebagainya. Yang kedua, mengenai kepastian hukum investasi. Ada undang-undang mengenai ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu juga agak sedikit menghambat investasi dan untuk buruh juga merugikan, itu harus segera direvisi," kata Ferrari saat dihubungi Selasa (14/9).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban mengungkapkan bahwa peningkatan lapangan kerja membutuhkan perbaikan birokrasi, perizinan, dan infrastruktur. Dengan perbaikan tersebut, investasi asing akan lebih banyak lagi masuk ke Indonesia. Ayu Lazuardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar