KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar denda kepada kas negara sebesar Rp2 miliar karena telah curang dalam pengadaan tender lokomotif CC 204. Putusan tersebut diambil KPPU melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dalam setiap detil proses tender dan ditemukan fakta bahwa PT KAI telah melakukan diskriminasi terhadap para peserta tender pengadaan lokomotif tersebut dengan telah memperispkan PT General Electric (GE) Transportation sebagai pemenangnya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PT KAI telah dengan sengaja mengatur sedemikian rupa proses tender agar PT GE Transportation bisa keluar sebagai pemenang tender. Di lain pihak PT KAI telah melakukan diskriminasi terhadap peserta tender lainnya, yaitu PT Tri Hita Karana,” ujar Plh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum, Zaki Zein Badroen, saat dihubungi, Rabu (1/8).
Pewajiban denda tersebut, menurut Zaki, didasarkan pada Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dijelaskan Zaki, sistem perkeretaapian seharusnya dirancang agar dapat menerima sebanyak mungkin produk yang ada, termasuk dalam hal aspek teknis, sehingga bisa menerima perkembangan teknologi yang sedang berjalan. “Sedangkan yang kita temukan di lapangan, PT KAI rupanya memiliki ketergantungan pada satu produk saja, yaitu hasil produksi dari PT GE Transportation. INi tidak sehat untuk persaingan usaha, maupun untuk kemajuan dunia kereta api kita secara umum,” jelasnya.
Dengan tergantung pada satu produk tersebut, lanjutnya, PT KAI secara tidak langsung telah membatasi diri terkait kemajuan teknologi yang harusnya berpotensi dirasakan oleh masyarakat. Di lain pihak, ketergantungan itu sendiri terbukti juga tidak memberikan keuntungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. “Jadi sudah tidak memberuikan keuntungan pada public, yang ada justru ketergantungan ini mereduksi potensi keuntungan yang bisa didapat oleh masyarakat, berupa layanan transportasi yang semkin baik dari yang ada sekarang,” tukasnya.
Atas praktik kecurangan ini, selain menghuku PT KAI dengan denda sebesar Rp 2 miliar, PT KAI juga memutuskan denda sebesar Rp 1,5 miliar karena ikut terlibat dalam kerjasama pengaturan pemenang tender dalam pengadaan 20 lokomotif CC 204. Taufan Sukma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar