JAKARTA: Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) pada level 78%-100% yang dibarengi dengan menaikan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 8% dinilai tidak relevan dengan tujuan otoritas perbankan yang ingin menggenjot kredit (intermediasi.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan kebijakan BI terkait LDR yang dikaitkan dengan GWM disatu sisi mendorong bank untuk meningkatkan ekspansi kreditnya, namun di sisi lain bank harus membayar biaya yang lebih tinggi karena naiknya GWM primer.
"Di saat bank dipaksa untuk menggenjot kredit tapi GWM dinaikan itu sangat tidak konsisten," katanya di Jakarta hari ini.
Sigit menilai BI terlalu reaktif dalam merespon tekanan pasar dan tekanan politik. LDR sebenarnya untuk mengukur likuiditas bukan untuk menggenjot kredit. Menurut dia, jika tujuannya merangsang pertumbuhan kredit atau memacu intermediasi, BI sebenarnya tidak perlu membuat kebijakan mengenai LDR.
Ukuran pertumbuhan kredit lebih efektif jika BI menargetkan setiap bank untuk menumbuhkan kreditnya dengan perhitungan tertentu, misalnya 20% atau 25%. Jika menggunakan LDR, hal itu bisa berbahaya bagi beberapa bank yang LDR-nya kecil padahal kreditnya tumbuh tinggi.
Sigit juga pesimistis bank yang belum memenuhi kisaran LDR dapat memenuhinya. Meskipun bank memilki pertumbuhan kredit tinggi, jelasnya, tapi belum tentu dapat memenuhi kisaran ideal LDR menurut bank sentral.
Kemarin, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan GWM yang dikaitkan dengan LDR untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. LDR ideal ditetapkan sekitar 78%-100%. Bagi bank yang tidak mencapai batas bawah LDR, akan dikenakan pinalti penambahan GWM sebesar 0,1% dari kekurangan setiap 1%.
Demikian juga sebaliknya, jika kelebihan LDR akan dikenakan 0,2% setiap 1%. Namun, bank yang memiliki LDR lebih dari 100% bisa terbebas dari pinalti, asalkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di atas 14%. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2011. Selain itu, BI juga memutuskan menaikkan giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 3% menjadi 8% untuk membantu meredam laju inflasi. (bsi)
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan kebijakan BI terkait LDR yang dikaitkan dengan GWM disatu sisi mendorong bank untuk meningkatkan ekspansi kreditnya, namun di sisi lain bank harus membayar biaya yang lebih tinggi karena naiknya GWM primer.
"Di saat bank dipaksa untuk menggenjot kredit tapi GWM dinaikan itu sangat tidak konsisten," katanya di Jakarta hari ini.
Sigit menilai BI terlalu reaktif dalam merespon tekanan pasar dan tekanan politik. LDR sebenarnya untuk mengukur likuiditas bukan untuk menggenjot kredit. Menurut dia, jika tujuannya merangsang pertumbuhan kredit atau memacu intermediasi, BI sebenarnya tidak perlu membuat kebijakan mengenai LDR.
Ukuran pertumbuhan kredit lebih efektif jika BI menargetkan setiap bank untuk menumbuhkan kreditnya dengan perhitungan tertentu, misalnya 20% atau 25%. Jika menggunakan LDR, hal itu bisa berbahaya bagi beberapa bank yang LDR-nya kecil padahal kreditnya tumbuh tinggi.
Sigit juga pesimistis bank yang belum memenuhi kisaran LDR dapat memenuhinya. Meskipun bank memilki pertumbuhan kredit tinggi, jelasnya, tapi belum tentu dapat memenuhi kisaran ideal LDR menurut bank sentral.
Kemarin, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan GWM yang dikaitkan dengan LDR untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. LDR ideal ditetapkan sekitar 78%-100%. Bagi bank yang tidak mencapai batas bawah LDR, akan dikenakan pinalti penambahan GWM sebesar 0,1% dari kekurangan setiap 1%.
Demikian juga sebaliknya, jika kelebihan LDR akan dikenakan 0,2% setiap 1%. Namun, bank yang memiliki LDR lebih dari 100% bisa terbebas dari pinalti, asalkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di atas 14%. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2011. Selain itu, BI juga memutuskan menaikkan giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 3% menjadi 8% untuk membantu meredam laju inflasi. (bsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar