Rabu, 22 September 2010

Indikator Kesejahteraan Masuk di UU APBN

PEMERINTAH sepakat memasukkan indikator kesejahteraan rakyat ke dalam Undang-Undang APBN 2011. Hal ini bisa menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan APBN yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

“Mengenai indikator penurunan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya kita sepakat masuk kedalam salah satu pasal dalam UU APBN,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat Rapat Kerja terkait RAPBN 2011 dengan Komisi XI, di Jakarta, kemarin.

Hadir dalam raker tersebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo. Agus menjelaskan, pasal tersebut nantinya akan menegaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat indikator-indikator kesejahteraan rakyat menjadi satu-kesatuan dengan APBN. Dalam RKP, pemerintah menargetkan penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan masing-masing menjadi 7 persen dan 11,5-12,5 persen. “Dalam setiap tiga bulan kita siap untuk melaporkan pencapaiannya,” kata Agus.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, indikator kemiskinan diukur berdasarkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan yang secara rata-rata ditetapkan minimal Rp212 ribu perorang/bulan. Itu terdiri dari pemenuhan kebutuhan pangan sebesar Rp155 ribu perorang/bulan dan kebutuhan dasar non pangan sebesar Rp56 ribu perorang/bulan.

“Kalau dibawah itu berarti berada dibawah garis kemiskinan,” kata Rusman. Anggota Komisi XI Nusron Wahid mengatakan, indikator kesejahteraan rakyat dalam APBN menjadi paramater yang jelas untuk mengukur keberhasilan pemerintah. “Ini menjadi cerminan dari visi pemerintah yang ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif,” kata Nusron. Selain indikator kesejahteraan, pemerintah dan Komisi XI juga menyepakati sejumlah asumsi makro. Yakni, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar Rp9.250/USD dan SBI 3 bulan 6,5 persen. n Mochammad Wahyudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar