KOMISI XI DPR-RI meminta pemerintah untuk menaikkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,5 persen menjadi 12,5 persen. Sementara, pemerintah memberikan sinyalemen hanya sanggup mematok rasio pajak sebesar 12 persen.
"Sebetulnya (penambahan) itu berat. Karena, beberapa pajak yang tadinya dikelola pusat dialihkan ke daerah," kata Pejabat sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Agus Supriyanto, saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/9).
Menurut Agus, dengan adanya penambahan target rasio pajak 0,5 persen, berarti pemerintah harus menaikan penerimaan perpajakan sekitar Rp3,5 triliun dari target semula Rp839,5 triliun.
Adapun pajak yang akan segera dialihkan tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan. Mochamad Wahyudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar