Jumat, 20 Agustus 2010

Tiga Lembaga Pemerintah Sepakat Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jakarta--Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam Percepatan pembangunan infrastruktur, yang memerlukan koordinasi yang efektif di antara ketiga lembaga tersebut.


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri PPN Armida S Alisjahbana dan Ketua BKPM Gita I wirjawan di Kementerian PPN, Jakarta, pada 18 Agustus 2010.

"Kerjasama juga dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan serta tindakan yang terpadu antara ketiga institusi tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Kepala Biro Humas Kementeriaan Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, pada 18 Agustus 2010.

Ia menambahkan, MoU tersebut merupakan salah satu kebijakan yang melengkapi konsep Public Private Partnership (Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS) sebagai salah satu rangkaian persiapan Indonesia menghadapi peningkatan investment grade yang akan dilakukan oleh rating agency di awal 2011.

"Dalam MoU tersebut diatur mengenai koordinasi dalam rangka fasilitasi guna memberikan dukungan pelaksanaan percepatan realisasi proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Badan usaha dimaksud meliputi badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, BUMN, BUMD dan koperasi," tukasnya.

KPS sendiri merupakan bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan perjanjian Penyediaan Infrastruktur antara Menteri atau Kepala Lembaga atau Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar