Jumat, 20 Agustus 2010

OJK dalam Arsitektur Finansial Indonesia

A. Prasetyantoko
Dalam buku terbarunya, Crisis Economics (2010), Nouriel Roubini menegaskan bahwa pada masa depan dunia harus lebih siap menghadapi krisis. Pasalnya, krisis akan menjadi sebuah “norma baru” yang bisa jadi akan selalu mewarnai dinamika perekonomian global.


Rentetan krisis akibat krisis subprime mortgage di Amerika Serikat (AS) 2007/2008 belum juga usai, kini kerisauan menyelimuti potensi krisis kawasan Uni Eropa setelah terjadi gagal bayar Surat Utang Negara (SUN) Yunani.

Secara global, hari-hari ini ada kekhawatiran yang menggejala. Pertama, prospek perekonomian Cina yang dikabarkan akan mengalami penurunan. Dengan begitu, Cina sudah mengalami fase “limit of growth”. Pertumbuhan tidak bisa dipacu lagi dan sekarang kurvanya mulai menyusur ke bawah.

Kedua, data perekonomian AS pada Juni ternyata lebih buruk dari prediksi. Masih ditambah dengan potensi krisis kawasan Uni Eropa, masa depan perekonomian global lagi-lagi mengalami ketidakpastian.

Roubini benar, perekonomian makin sulit diprediksi. Dinamika ekonomi tak lagi hanya didasarkan pada fondasi makro-ekonomi, tapi juga perilaku investor di pasar keuangan. Selain alasan “fundamental”, naik-turunnya perekonomian akan ditentukan oleh faktor “behavioural” (perilaku) sebagaimana dibahas Akerlof dan Shiller di buku terbarunya, Animal Spirits (2009).

Apa implikasinya bagi perekonomian, baik global maupun domestik? Desakan untuk menata ulang “arsitektur sistem finansial”, baik di level global maupun domestik, menjadi penting dipikirkan. Pada level global telah banyak diskusi yang berkembang, seperti penghapusan prinsip “too big to fail”, pajak sektor finansial, pembatasan bonus eksekutif, dan pemisahan bank komersial dan bank investasi.

Di dalam negeri, terkait dengan isu keuangan, hari-hari ini kita tengah disibukkan oleh diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di samping beberapa isu lain, seperti RUU Mata Uang, dan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sejauh ini belum ada upaya untuk melihat isu parsial tersebut dalam keseluruhan arsitektur sistem keuangan Indonesia secara komprehensif. Khusus tentang OJK, diskusinya sangat politis dan jarang menyentuh aspek teknis.

OJK dan Miskoordinasi
Terkait dengan OJK, ada kajian rinci yang menarik dilakukan tim dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Di bawah komandan Rofikoh Rokhim (FE UI) dan Rimawah Pradiptyo (FEB UGM), studi ini menunjukkan dengan cukup sistematis bahwa format OJK sebagaimana diusulkan dalam RUU OJK susunan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi stabilitas sektor finansial. Pembentukan OJK justru berpotensi menimbulkan miskoordinasi dengan biaya transaksi yang tinggi.

Salah satu isu penting dalam RUU OJK adalah pemisahan pengawasan makro stabilitas keuangan dengan perekonomian secara umum (macroprudential) dan pengawasan mikro sektor perbankan (microprudential). Dalam pasal 4 RUU OJK disebutkan, “OJK melakukan tugas pengaturan dan pengawasan secara terpadu, independen, dan akuntabel terhadap parbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank lainnya”. Dengan begitu, tugas pengaturan dan pengawasan bank yang selama ini dijalankan Bank Indonesia (BI) akan dialihkan ke OJK.

Tentu saja kita perlu melihat asal-muasal RUU OJK ini dalam konteks ruang dan waktu sejarah. Ketika Indonesia diserang krisis hebat 1997/1998, salah satu sebab pentingnya adalah kegagalan BI mengatur dan mengawasi bank. Maka dari itu, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999, di samping memberikan independensi pada BI, dinyatakan bahwa hak pengawasan mikro perbankan akan dialihkan dari BI ke OJK. Amanat UU tersebut menyatakan paling lambat 2002 OJK sudah terbentuk.

Dalam amandemen UU Nomor 3/2004 disebutkan, paling lambat 31 Desember 2010 OJK sudah harus terbentuk. Kini, dengan agak terburu-buru, RUU OJK diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika pendukung OJK menggunakan amanat UU sebagai argumen utama, tentu kita harus bertanya, konteks dan situasinya apakah masih sama? Manusia ada “dalam situasi” dan bukan di luarnya. Jika dalam perkembangannya dirasakan bahwa gagasan pembentukan OJK dengan maksud mempreteli hak dan kewenangan BI tak relevan lagi, mengapa harus diteruskan?

Ada beberapa usulan kompromi sebagaimana disampaikan tim dari FE UI dan FEB UGM. Perlu ada pembagian tugas dalam OJK, dalam hal ini BI tetap melakukan pengawasan pada mikro perbankan, sedangkan untuk sektor keuangan lain dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena itu, cukup beralasan bila lembaga ini harus diberikan independensi dari Kementerian Keuangan.

Tampaknya ide ini cukup realistis karena jika dipaksakan fungsi pengawasan bank diambil dari BI, justru berpotensi menimbulkan kerawanan finansial serius. Pertama, BI menjadi tak relevan lagi menjadi “lender of last resort”. Bila terjadi masalah dengan bank, BI tidak akan bisa membantu mengingat dia hanya bertanggung jawab pada stabilitas

makro. Kedua, akan ada biaya yang sangat mahal untuk men-set up OJK yang diamanatkan dalam RUU—diharapkan memiliki cabang di setiap daerah.

Biaya yang sebenarnya akan muncul adalah potensi terjadinya miskoordinasi antara kebijakan makro dan kondisi mikro. Mengingat ada beberapa agen (multiple agents) dalam pengawasan makro dan mikro, akan ada biaya transaksi yang muncul.

Sebagus apa pun koordinasi, jika ada dua agen, pasti potensi tidak mengalirnya informasi dengan baik (asymmetric information) selalu akan terjadi.

Hal ini sudah terbukti di Inggris. Financial Service Authority (FSA), OJK-nya pemerintah Inggris, dianggap lalai mengidentifikasi perilaku tidak bertanggung jawab bank kecil, Northern Rock, sehingga keputusan yang diambil Bank of England (BOE) mem-bail out bank tersebut menjadi kebijakan keliru yang menimbulkan blunder.

Usulan Arsitektural
Melihat situasi yang berkembang, termasuk penolakan DPR terhadap RUU JPSK, tampaknya belum ada upaya untuk menempatkan masing-masing isu dalam kerangka besar arsitektur finansial. Harus menjadi kerangka bersama bahwa RUU di sektor finansial tersebut disusun dengan tujuan untuk meningkatkan resistensi kita pada gejolak krisis.

Secara lebih luas, kita ingin membangun tatanan sektor finansial yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan umum.

Dalam konteks ini, salah satu yang perlu mendapatkan porsi perhatian adalah bagaimana menekan semaksimal mungkin risiko perekonomian dari gejolak yang bersumber dari sektor finansial. Karena itu pula harus dilihat karakteristiknya seperti apa krisis yang muncul belakangan ini.

Secara sederhana, makin sulit dilakukan pemisahan pengawasan makro dengan mikro, terutama di sektor perbankan, karena keduanya saling terkait satu sama lain.

Pemisahan fungsi pengawasan mikro perbankan dari BI, hanya karena alasan politis masa lalu, bisa menjadi sebuah kesalahan besar negeri ini. Karena itu, perlu diskusi yang lebih jernih dan objektif bagaimana sebaiknya format OJK dalam kerangka arsitektur sistem finansial di Indonesia. (*)

Penulis adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar