JAKARTA: Pihak-pihak yang berkepentingan terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial diimbau untuk membangun pendekatan bersama, guna menghindari perdebatan panjang dalam upaya implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Praktisi Jaminan Sosial dan Asuransi Jiwa Odang Muchtar mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan terkait dengan SJSN itu meliputi unsur tripartite seperti dalam Lembaga Tripartite Nasional maupuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut dia, dalam hal ini semua pihak harus sepakat untuk menggunakan visi jaminan sosial yang sesuai hukum positif, dengan penerapan SJSN nantinya yang tidak merugikan pihak manapun, terutama antara pekerja dan pemberi kerja.
Dengan kondisi itu, pendekatan yang digunakan dalam penerapan SJSN adalah makro ekonomi nasional dan keadilan sosial, bukan didasarkan pada keadilan individu maupun ekonomi perusahaan.
"Jaminan sosial juga harus dibangun atas dasar pengembangan bertahap yang realistis berdasarkan kemampuan sosial ekonomi nasional. Pengalaman menunjukkan dengan kepemimpinan yang kokoh, visual jaminan sosial barulah dapat diwujudkan," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Odang menuturkan baru di tingkat awal, rencana pelaksanaan SJSN sudah menimbulkan perdebatan, di mana pada pekan lalu kembali terjadi perdebatan antara Komite Jaminan Sosial dengan Koalisi Pro Rakyat.
Sebenarnya, SJSN menganut falsafah jer basuki mowo beo, artinya untuk melaksanakan amanat UU, dasar memberikan tunjangan pensiun, jaminan kesehatan bagi seluruh warga dilakukan melalui pemupukan iuran dengan methode asuransi-sosial.
"Sejak 1977, asuransi-sosial sebenarnya sudah dilakukan dalam program Jamsostek, tetapi tampaknya kubu Pro Rakyat masih akan melakukan uji materi mengenai iuran-SJSN ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar