JAKARTA: Pemerintah tengah merumuskan kebijakan untuk menjadikan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan kredit ke perbankan, mengacu pada sukses China dan Amerika Serikat (AS) yang telah memberlakukan skema itu.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan Secara teoritis, HKI dapat menjadi jaminan utang karena sertifikasi tersebut merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.
“HKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain,” katanya kepada Bisnis hari ini, setelah mengadakan Diskusi Model Pengembangan Sertifikat HKI sebagai Collateral Kredit bagi pelaklu usaha kecil menengah (UKM) Indonesia, pecan lalu.
Acara ketika itu dihadiri pejabat Bank Indonesia, Bank Pelaksana KUR, Konsultan dan Klinik HKI, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, PI- UMKM dan Peneliti LIPI, Induk Koperasi Simpan Pinjam, Induk Koperasi BMT Syariah dan Induk Koperasi Kredit.
Melalui agenda itu diharapkan bisa menjadi insentif bagi para pemilik HKI UMKM dan Koperasi untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan cara memanfaatkan HKI sebagai intangible asset yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.
Menurut Chorul Djamhari, adapun sertifikasi HKI yang dikeluarkan terdiri dari Merk Dagang, Patent, Disain Industri, Hak Cipta dan Sirkuit Terpadu. Namun, untuk mengembangkan HKI sebagai jaminan utang atau collateral tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.
Adapun acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, dan bahkan hukum administrasi negara.
Misalnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HKI sebagai collateral. Untuk maksud itu, maka perlu menelaah kemungkinan penerapan HKI sebagai collateral dalam analisa kredit korporasi, regulasi dan kebijaksanaan perkreditan bank (PKB). (ln)
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restruktiurisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan Secara teoritis, HKI dapat menjadi jaminan utang karena sertifikasi tersebut merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi.
“HKI dapat diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, dan diperjanjikan antarpihak pemegang hak dengan pihak lain,” katanya kepada Bisnis hari ini, setelah mengadakan Diskusi Model Pengembangan Sertifikat HKI sebagai Collateral Kredit bagi pelaklu usaha kecil menengah (UKM) Indonesia, pecan lalu.
Acara ketika itu dihadiri pejabat Bank Indonesia, Bank Pelaksana KUR, Konsultan dan Klinik HKI, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, PI- UMKM dan Peneliti LIPI, Induk Koperasi Simpan Pinjam, Induk Koperasi BMT Syariah dan Induk Koperasi Kredit.
Melalui agenda itu diharapkan bisa menjadi insentif bagi para pemilik HKI UMKM dan Koperasi untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan cara memanfaatkan HKI sebagai intangible asset yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.
Menurut Chorul Djamhari, adapun sertifikasi HKI yang dikeluarkan terdiri dari Merk Dagang, Patent, Disain Industri, Hak Cipta dan Sirkuit Terpadu. Namun, untuk mengembangkan HKI sebagai jaminan utang atau collateral tidak hanya mengacu kepada status dan kedudukan hukumnya.
Adapun acuannya mencakup sistem hukum benda, sistem hukum jaminan, dan hukum HKI. Akan tetapi semuanya bersentuhan dengan hukum perbankan, dan bahkan hukum administrasi negara.
Misalnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi regulasi pengembangan HKI sebagai collateral. Untuk maksud itu, maka perlu menelaah kemungkinan penerapan HKI sebagai collateral dalam analisa kredit korporasi, regulasi dan kebijaksanaan perkreditan bank (PKB). (ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar