"Redenominasi bukan pemotongan nilai mata uang, seperti sanering atau pengguntingan. Sebenarnya penyederhanaan sebutan satuan harga maupun nilai mata uang."
Ini adalah kutipan pernyataan Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution, mencoba menenangkan hiruk-pikuk reaksi publik atas wacana redenominasi rupiah yang terjadi pada beberapa hari terakhir.
Bagi awam, membedakan istilah redenominasi bukanlah hal mudah. Ini karena secara substansi hampir serupa, nilai uang sama-sama berkurang. Dalam ilustrasi BI, mata uang rupiah akan kehilangan 3 nol, seperti pecahan Rp1.000 diganti Rp1.
Itulah mengapa Darmin secara panjang lebar berusaha menjelaskan perbedaan dua istilah redenominasi dan sanering-yang dalam situs Wi-kipedia relatif sama. Dalam kategori Wikipedia pemotongan nilai mata uang adalah redenominasi dan hanya dibedakan oleh sebabnya.
Dalam istilah Darmin redenominasi justru bisa dilakukan saat kondisi ekonomi membaik yang ditunjukkan oleh stabilitas inflasi dalam jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sanering.
"Sanering selalu dilakukan suatu negara dalam situasi ekonomi tak stabil, inflasi yang tinggi, karena tingginya inflasi maka daya beli mata uang merosot dengan cepat. Sama sekali bertolak belakang de-ngan redenominasi, bisa dilakukan kalau perkenomian sedang stabil, artinya perekonomian tumbuh," tuturnya.
Toh, upaya eksekutif puncak bank sentral yang baru dipilih parlemen pekan lalu itu tak meredam kecemasan masyarakat yang tiap hari berkutat dengan pecahan-pecahan rupiah.
Pasar modal pun kemarin juga gundah dan secara psikologis terpengaruh hingga indeks harga saham gabungan jatuh 2,78% ke 2.973,66.
Uniknya Senin, sehari sebelum BI menggelar jumpa pers menjelang makan siang, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menepis ada rencana redenominasi ini. Malah dia menyebutnya sebagai "suatu hal yang tidak mungkin".
Baru setelah Darmin bicara, tampak titik terang, redenominasi masih kajian internal Bank Indonesia. Jalan untuk implementasi juga terbilang masih jauh karena baru akan berlaku penuh pada 2020, itu pun bila proses politik lancar karena butuh sebuah undang-undang untuk kebijakan ini.
Lalu, meluncurlah peta jalan redemoninasi ini secara lebih detail. Menurut rencana, sosialisasi mulai tahun depan, dan 2013-2015 adalah jadwal penerapan secara simultan mata uang lama dan baru. Penarikan pecahan uang sekarang baru dilakukan pada 2016-2017.
Adapun tahun ini, BI akan menyelesaikan draf untuk diajukan ke Presiden, sebelum diusulkan pemerintah kepada parlemen agar dibahas menjadi undang-undang. Dari proses inipun, menilik pernyataan Menkeu sebagai representasi pemerintah dalam bidang keuangan, belum tentu mudah.
Upaya bank sentral memberikan penjelasan ini ternyata tidak cukup ampuh menenangkan kegundahan yang muncul melalui pendapat ekonom, para analis, hingga rakyat biasa. Ini pula yang 'memaksa' Wakil Presiden Boediono memanggil Menkeu dan Gubernur BI, kemarin sore.
Bahkan, Boediono melakukan jumpa pers mendadak untuk menjelaskan hasil pertemuan. Menurut dia, pemerintah masih menganggap rencana redenominasi merupakan sebuah studi bank sentral terhadap sistem keuangan di Indonesia.
"Ini statusnya studi. Studinya akan berlanjut dan belum selesai. Kita tidak tahu kapan hasil studi itu menjadi policy," ujarnya
***
Empat puluh lima tahun lalu, karena nilai tukar rupiah tidak tertolong lagi, pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan yang disebut 'sanering rupiah', yakni memotong tiga angka nol terakhir dari rupiah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Penetapan Presiden atau Penpres No. 27/1965 yang menjadikan Rp1.000 (uang lama) sama dengan Rp1 (uang baru). Saat itu, nilai uang dipotong sedangkan harga-harga tetap.
Kebijakan ini menyisakan luka sejarah, sama dalamnya dengan ontran-ontran politik yang melahirkan apa yang disebut rezim Orde Baru sebagai Pemberontakan G30S/PKI.
Bila redenominasi jadi diterapkan, kejadian berbeda. Ini karena pada saat yang sama harga-harga barang menyesuaikan dengan pecahan baru. Bila semula Rp100.000, akan jadi Rp100. Untuk mencegah kekacauan harga, BI berniat melibatkan Kementerian Perdagangan agar mengeluarkan regulasi dua label harga.
Namun, entah kebetulan atau tidak, ilustrasi sanering dan redenominasi sama persis-pecahan Rp1.000 jadi Rp1-meskipun kita tahu situasi ekonomi politik dulu dan sekarang sama sekali berbeda. Saat ini, inflasi terkendali dan perekonomian tumbuh.
Sebaliknya, 45 tahun silam adalah puncak keterpurukan ekonomi Indonesia karena nilai rupiah terdepresiasi 650% sejak 1960. Situasi ini justru mirip dengan krisis moneter 1998 saat isu sanering muncul, tetapi tak terbukti.
Bila sedikit melongok ke praktik di negara-negara lain redenominasi sebetulnya banyak terjadi. Sebabnya bisa macam-macam, tetapi mayoritas karena faktor inflasi, di mana nilai mata uang terus turun.
Beberapa kasus di Eropa, redominasi terjadi karena kebijakan satu mata uang euro di benua biru tersebut. Slovakia adalah negara terakhir yang melakukannya tahun lalu, setelah Malta (2008) dan Slovenia (2006).
Dari Afrika, redenominasi-lebih identik dengan sanering-menimpa Zimbabwe pada 2006, 2008, dan berlanjut pada 2009. Hiperinflasi membuat pemerintah setempat mengganti pecahan 1 triliun dolar Zimbabwe jadi 1 dolar.
Ada juga redenominasi untuk sekedar ganti nama dengan nilai yang sama. Brasil, pada 1990 mengganti mata uang cruzado novo menjadi cruzerio. Dua tahun kemudian, Ukraina menggeser soviet ruble menjadi karbovanets.
Pertanyaannya sekarang, seberapa besar urgensi dari rencana redenominasi ini bagi sistem nilai tukar rupiah? Apakah wacana ini telah memperhitungkan dampak psikologis pasar, terutama mengorek kembali luka lama sanering.
Dalam versi BI, ada tiga alasan sehingga redenominasi layak dilakukan. Pertama, karena pecahan uang Indonesia terlalu besar.
Kedua, redenominasi dapat digunakan untuk mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan kawasan dalam memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Ketiga, nilai nominal uang yang terlalu besar mencerminkan suatu negara mengalami inflasi tinggi pada masa lalu atau kondisi fundamental ekonomi jelek.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara menganggap redenominasi belum perlu dilakukan karena tidak mengubah fundamental ekonomi nasional. Dia mengingatkan bahwa bank sentral lebih baik fokus kepada upaya menurunkan inflasi.
Disinilah perlunya bank sentral menjawab pertanyaan soal urgensi tadi. Bagi awam, daya beli yang meningkat jauh lebih penting dibandingkan dengan cara bayar dengan p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar