Dalam mewujudkan sebuah sistem pengawasan keuangan independen yang terbaik, diperlukan dukungan dari industri perbankan sebagai bentuk taat azas yang berlaku dalam hal ini UU BI No.3 tahun 2003 pasal 34.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutannya di hadapan para pelaku industri perbankan di Jakarta, pada 19 Agustus 2010.
"Perbankan harus support (mendukung) pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat undang-undang, dengan tetap menghormati perbedaan pendapat yang mungkin terjadi," ucapnya.
Ia mengaku, dalam draft RUU OJK sendiri, pemerintah telah mendesain sebuah model yang dianggap dapat mewakili independensi dengan governance yang baik dimana orang-orang di dalamnya akan dipilih yang terbaik.
"Governance dijaga, hanya yang terbaik yang dapat menjadi dewan komisioner OJK, untuk membuat institusi yang baik dalam mensupervisi industri keuangan dengan maksimal," tukasnya.
Ia menghimbau pihak perbankan, khususnya BI untuk menerima pengawasan perbankan lepas ke OJK demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Deputi Gubernur BI Budi Mulya sendiri menyatakan, bahwa BI dan pemerintah mencari solusi yang terbaik bagi negeri, bagi keseluruhan kemaslahatan sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan, jadi tidak ada yg dipertentangkan.
"Kita semua sependapat dalam rangka governance itu harus tidak two board system tapi one board, seperti yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan, jadi yang namanya itu tidak terpisah tapi menyatu," tuturnya.
Untuk model yang paling tepat ia mengaku, membiarkan segala sesuatu bergulir sesuai dengan prosedur, jadi manakala ada pikiran pertimbangan nanti ada forumnya.
"Pokoknya BI dan pemerintah bersama untuk menciptakan agar institusi yang baru ini memberikan benefit kepada sektor keuangan dan perekonomian nasional," tandasnya.
Sementara Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan, perbankan sendiri siap menjalankan amanat undang-undang tersebut bila memang sudah disahkan.
"Bilapun nantinya ada fee (biaya) yang harus ditanggung oleh industri, sebisa mungkin nilainya proporsional dan berbeda antara satu bank dengan yang lainnya sesuai dengan besaran aset," imbuhnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar