Jumat, 27 Agustus 2010
Kasus Bank Century tak murni soal hukum
JAKARTA: Kasus dana talangan PT Bank Century Tbk sebesar Rp6,7 triliun dinilai tidak lagi murni menjadi persoalan hukum, tetapi harus melibatkan partisipasi publik. Mantan Gubernur Bank Indonesia dicontohkan sebagai objek perkara.
Mantan Anggota Wakil Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus Bank Century merupakan utang yang harus diselesaikan oleh KPK, selain kasus-kasus besar lain. Namun, katanya, kasus ini tidak lagi murni persoalan hukum.
"Perkara Bank Century bukan lagi masalah hukum, tetapi harus melibatkan partisipasi publik. Kalau ini masalah pidana, harus dibikin daftar siapa saja yang diduga," kata Jimly saat menjalani tes wawancara kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dia mengungkapkan partisipasi itu dapat dilihat dari perdebatan mengenai kasus itu, siapa yang pro, kontra serta independen. Jimly mencontohkan adanya kesimpulan perdebatan itu bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia kala itu Boediono, menjadi objek perkaranya.
"Misal objek pidananya ada dua, yakni mantan Gubernur BI yang saat ini menjadi Wakil Presiden dan pejabat biasa saja," kata Jimly menanggapi pertanyaan Fadjrul Falaakh, salah satu anggota Panitia Seleksi Kandidat Pimpinan KPK.
Selain itu, sambungnya, subjek perkara juga harus dilakukan pemilahan tersendiri. Artinya apakah kasus Bank Century itu termasuk dalam wilayah pidana, kebijakan atau masalah administrasi semata.
Ketujuh kandidat pimpinan KPK yang hari ini menjalani tahap wawancara adalah Bambang Widjojanto (pengacara),Irjen Pol Chaerul Rasjid (mantan Kapolda Jawa Tengah), Sutan Bagindo Fachmi (jaksa aktif),I Wayan Sudirta (anggota DPD),Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Melli Darsa (advokat), dan M Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial). (msw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar