Kamis, 26 Agustus 2010
Asosiasi bank tolak bayar premi OJK
Pernyataan itu disampaikan oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengusulkan biaya penyelenggaraan OJK tidak dibebankan pada industri keuangan, tetapi `ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).
“Biaya OJK sebaiknya menjadi beban antara LPS dan BI," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Undang-undang OJK di Gedung MPR/DPR RI di Jakarta, sore ini.
Dia mengutarakan perbankan nasional selama ini telah membayar premi kepada LPS dengan nilai yang cukup besar. Selain itu, sambungnya, dalam operasional bank juga dibebankan sejumlah biaya pengawasan dan biaya transaksi.
“Secara umum kalau ditanya untuk memilih diawasi dengan membayar atau tidak membayar, industri perbankan sangat keberatan kalau diawasi dan membayar. Apalagi kami selama ini sudah membayar premi LPS yang nilainya lumayan besar," tuturnya.
Seirama dengan Sigit, Sekjen Asbisindo Bambang Sutrisno menegaskan asosiasi akan menolak jika harus dikenai pungutan untuk membiayai operasional OJK. “Mengenai soal pembiayaan, dengan sagala kerendahan hati kami menolak penetapan iuran dari OJK," tegasnya.
Menurut dia, bank sebagai badan usaha telah membayar pajak kepada pemerintah dan premi kepada LPS sehingga tidak perlu dibebani lagi dengan iuran OJK. “Kurang pada tempatnya kalau pembiayaan OJK juga dibebankan pada kami," ujarnya.
Sekjen Perbarindo Joko Suyanto menilai penerapan biaya itu akan pengaruhi tingkat independensi OJK dalam melakukan pengawasan. Menurut dia, proses peizinan akan rentan dalam pengaruhi pemberian perizinan.
“Biaya yang dipungut akan memberatkan industri keuangan terlebih BPR yang punya keuangan sangat terbatas, agar kelangsungsn industri BPR berlajan, maka seharusnya biaya seluruhnya dari pemerintah dan APBN,” katanya.(faa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar