Selasa, 07 Mei 2013

Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Ada di Kemenkop UKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tidak akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KSP dan KJKS akan diawasi lembaga pengawas yang didirikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/05/03/mm84pu-pengawasan-koperasi-jasa-keuangan-syariah-ada-di-kemenkop-ukm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar