REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tidak akan berada di bawah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KSP dan KJKS akan diawasi lembaga pengawas
yang didirikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/05/03/mm84pu-pengawasan-koperasi-jasa-keuangan-syariah-ada-di-kemenkop-ukm
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/05/03/mm84pu-pengawasan-koperasi-jasa-keuangan-syariah-ada-di-kemenkop-ukm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar