Senin, 29 April 2013

OJK Kembangkan Sistem Whistleblower Pelanggaran Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk komite etik pada 26 April 2013.Salah satu program kerja prioritas Komite Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK atau sistem peniup peluit pelanggaran dalam industri keuangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4), Kode Etik OJK disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK membuat Surat Perjanjian Kerja antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.

baca selengkapnya di:  http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/04/29/mm08wc-ojk-kembangkan-sistem-whistleblower-pelanggaran-keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar