REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk
komite etik pada 26 April 2013.Salah satu program kerja prioritas Komite
Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK atau sistem peniup
peluit pelanggaran dalam industri keuangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4), Kode Etik OJK disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK membuat Surat Perjanjian Kerja antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/04/29/mm08wc-ojk-kembangkan-sistem-whistleblower-pelanggaran-keuangan
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4), Kode Etik OJK disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. OJK membuat Surat Perjanjian Kerja antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/04/29/mm08wc-ojk-kembangkan-sistem-whistleblower-pelanggaran-keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar