REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mengatur penerapan batas rasio pajak terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER).
Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia Danny Septriadi menjelaskan, pengaturan EDR bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, praktik pengurangan nilai pajak seringkali dilakukan pengusaha dengan cara menarik utang dengan skala besar.
Praktik tersebut, ujarnya, bertujuan untuk memperbesar beban bunga utang agar dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan."Segera dijalankan agar bisa membantu mengatasi masalah penerimaan. Wacananya sudah lama," ujar Danny, saat dihubungi Republika, Selasa (30/4).
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/04/30/mm1pr0-modus-pengusaha-kurangi-pajak-dengan-berutang
Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia Danny Septriadi menjelaskan, pengaturan EDR bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, praktik pengurangan nilai pajak seringkali dilakukan pengusaha dengan cara menarik utang dengan skala besar.
Praktik tersebut, ujarnya, bertujuan untuk memperbesar beban bunga utang agar dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan."Segera dijalankan agar bisa membantu mengatasi masalah penerimaan. Wacananya sudah lama," ujar Danny, saat dihubungi Republika, Selasa (30/4).
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/04/30/mm1pr0-modus-pengusaha-kurangi-pajak-dengan-berutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar