REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT
-- Deutsche Bank tidak akan melayani bisnis pendanaan bagi nasabah yang
terbukti melakukan penghindaran pajak dengan cara memegang aset dalam
bentuk rekening asing yang dikelola oleh bank di luar Jerman.
Co-Chief Executive Deutsche Bank, Juergen Fitschen mengatakan perusahaan memberlakukan kebijakan "toleransi nol persen" bagi nasabah yang tidak taat pajak.
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis-global/13/04/29/mlzs19-deutsche-bank-blacklist-nasabah-pengemplang-pajak
Co-Chief Executive Deutsche Bank, Juergen Fitschen mengatakan perusahaan memberlakukan kebijakan "toleransi nol persen" bagi nasabah yang tidak taat pajak.
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis-global/13/04/29/mlzs19-deutsche-bank-blacklist-nasabah-pengemplang-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar