Jumat, 01 Maret 2013

Merombak Mekanisme Penganggaran Belanja Pegawai Negeri



Oleh : Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Indonesia Finance Today, 1 Maret 2013


Dalam rangka memaksimalkan penggunaan dana transfer daerah yang selama ini hanya tersedot untuk menggaji aparatur dan pejabat daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengusulkan agar pemerintah menyatukan belanja pegawai daerah ke dalam satu mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui penyatuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer, menghilangkan kontaminasi politik lokal terhadap pegawai daerah. Pada akhirnya diharapkan para pegawai daerah dapat lebih netral dalam menjalankan tugas melayani masyarakatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan otonomi daerah sudah lama menuai kritik, bahkan berbagai kritikan tersebut satu per satu mulai terbukti. Setidaknya sejak dijalankannya otonomi daerah, kini daerah mulai terbebani dengan membengkaknya belanja pegawai. Akibatnya sejumlah daerah diperkirakan akan bangkrut, karena tak mampu lagi mengalokasikan belanja modal. Setidaknya hal ini tercermin dari hasil penelitian yag dilakukan oleh Fitra yang mencatat bahwa  banyak Pemerintah Daerah yang menggunakan lebih dari 50 persen anggaran daerah hanya untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2011 terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 persen lebih APBD 2011. Apabila dipersempit lagi, ada 16 daerah yang menggunakan 70 persen atau lebih dana APBD hanya untuk membayar gaji pegawai. Bahkan terdapat daerah yang 83 persen anggarannya tersedot untuk APBD, yakni, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dampak pada Pembangunan
Pada hakikatnya dasar pemikiran otonomi daerah adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan tingkat atas kepada pemerintahan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk mencapai penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal ini merupakan hasil  dari pelaksanaan otonomi daerah selama 25 tahun melalui Undang-Undang no 5 tahun 1974 yang menunjukkan bahwa upaya penyelenggaraan manajemen pemerintahan belum dapat  mencapai hasil yang efektif dan efisien dalam kerangka UUD 1945.
Namun faktanya dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sampai saat ini berjalan dinilai masih gagal dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Padahal tujuan utama dari otonomi daerah adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat kepada rakyat daerah. Tentunya ini sangat disayangkan, mengingat pelayanan publik adalah ujung tombak pemerintah daerah berinteraksi secara langsung dengan rakyat, serta amat berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan. Melalui pelayanan publik itulah, berbagai produk pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kebutuhan rakyatnya disampaikan.
Belum optimalnya pelayanan publik di daerah itu, antara lain disebabkan anggaran daerah habis terserap pada alokasi belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, seperti belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sementara itu alokasi belanja modal semakin kecil, akibatnya pembangunan di daerah secara otomatis juga tidak dapat berjalan.

Menyatukan Anggaran
Usulan Fitra agar pemerintah menyatukan belanja pegawai daerah ke dalam satu mekanisme penganggaran dalam APBN sepertinya dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah.  Idealnya, pembayaran gaji memang tidak dibebankan kepemerintah daerah, melainkan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Pembebanan gaji PNS ke APBD maka akan menghambat kinerja pemerintah daerah. Apabila gaji PNS dibayar oleh pemerintah pusat, maka Pendapatan Asli Daerah dapat lebih dioptimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Penyatuan mekanisme anggaran belanja pegawai daerah ke dalam satu mekanisme penganggaran dalam APBN dapat ditempuh dengan cara memotong DAU yang selama ini ditransfer ke daerah. Besaran potongan tentunya disesuaikan dengan anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah, termasuk di dalamnya alokasi berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan maupun tunjangan daerah.
Kelebihan penyatuan mekanisme anggaran belanja pegawai di satu sisi akan mengeram daerah yang “jor-joran” dalam memberikan tunjangan daerah. Di sisi yang lain pemerintah pusat juga dapat  meminimalisir perbedaan tunjangan antara daerah kaya dengan daerah miskin. Dengan demikian tidak akan terjadi kecemburuan diantara PNS daerah kaya dengan daerah miskin.
Penyatuan mekanisme amggaran belanja pegawai juga tidak akan berdampak pada alokasi belanja pemerintah pusat. Hal ini disebabkan alokasi anggaran ini diambil dari transfer Dana Alokasi Umum yang ditransfer ke daerah. Dengan demikian tidak akan mengganggu program-program pemerintah pusat.
Merealisasikan ide di atas tidaklah mudah, kemungkinan penolakan akan datang dari daerah-daerah kaya. Alasannya sudah dapat ditebak, yakni menyalahi konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah termasuk di dalamnya kewenangan dalam mengalokasi anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar