Oleh : Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Indonesia Finance Today, 1
Maret 2013
Dalam rangka memaksimalkan
penggunaan dana transfer daerah yang selama ini hanya tersedot untuk menggaji
aparatur dan pejabat daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) mengusulkan agar pemerintah menyatukan belanja pegawai daerah ke dalam
satu mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Melalui penyatuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
penggunaan dana transfer, menghilangkan kontaminasi politik lokal terhadap
pegawai daerah. Pada akhirnya diharapkan para pegawai daerah dapat lebih netral
dalam menjalankan tugas melayani masyarakatnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan
otonomi daerah sudah lama menuai kritik, bahkan berbagai kritikan tersebut satu
per satu mulai terbukti. Setidaknya sejak dijalankannya otonomi daerah, kini
daerah mulai terbebani dengan membengkaknya belanja pegawai. Akibatnya sejumlah
daerah diperkirakan akan bangkrut, karena tak mampu lagi mengalokasikan belanja
modal. Setidaknya hal ini tercermin dari hasil penelitian yag dilakukan oleh
Fitra yang mencatat bahwa banyak
Pemerintah Daerah yang menggunakan lebih dari 50 persen anggaran daerah hanya
untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun
2011 terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 persen lebih
APBD 2011. Apabila dipersempit lagi, ada 16 daerah yang menggunakan 70 persen
atau lebih dana APBD hanya untuk membayar gaji pegawai. Bahkan terdapat daerah
yang 83 persen anggarannya tersedot untuk APBD, yakni, Kabupaten Lumajang, Jawa
Timur.
Dampak pada Pembangunan
Pada hakikatnya dasar pemikiran otonomi daerah adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintahan tingkat atas kepada pemerintahan daerah. Adapun
tujuannya adalah untuk mencapai penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang
efektif dan efisien. Hal ini merupakan hasil dari pelaksanaan otonomi
daerah selama 25 tahun melalui Undang-Undang no 5 tahun 1974 yang menunjukkan
bahwa upaya penyelenggaraan manajemen pemerintahan belum dapat mencapai
hasil yang efektif dan efisien dalam kerangka UUD 1945.
Namun faktanya dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sampai
saat ini berjalan dinilai masih gagal dalam mewujudkan pelayanan publik yang
baik. Padahal tujuan utama dari otonomi daerah adalah mewujudkan pelayanan
publik yang lebih dekat kepada rakyat daerah. Tentunya ini sangat disayangkan,
mengingat pelayanan publik adalah ujung tombak pemerintah daerah berinteraksi
secara langsung dengan rakyat, serta amat berkaitan dengan pemenuhan
kesejahteraan. Melalui pelayanan publik itulah, berbagai produk pemerintahan
daerah yang berkaitan dengan kebutuhan rakyatnya disampaikan.
Belum optimalnya pelayanan publik di daerah itu, antara lain
disebabkan anggaran daerah habis terserap pada alokasi belanja tidak langsung
merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan, seperti belanja pegawai, belanja bunga,
subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga. Sementara itu alokasi belanja modal semakin kecil,
akibatnya pembangunan di daerah secara otomatis juga tidak dapat berjalan.
Menyatukan Anggaran
Usulan Fitra agar pemerintah menyatukan belanja pegawai
daerah ke dalam satu mekanisme penganggaran dalam APBN sepertinya dapat menjadi
solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah. Idealnya, pembayaran gaji memang tidak
dibebankan kepemerintah daerah, melainkan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Pembebanan gaji PNS ke APBD maka akan menghambat kinerja pemerintah daerah.
Apabila gaji PNS dibayar oleh pemerintah pusat, maka Pendapatan Asli Daerah
dapat lebih dioptimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Penyatuan mekanisme anggaran belanja pegawai daerah ke dalam
satu mekanisme penganggaran dalam APBN dapat ditempuh dengan cara memotong DAU
yang selama ini ditransfer ke daerah. Besaran potongan tentunya disesuaikan
dengan anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah, termasuk di dalamnya
alokasi berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan maupun tunjangan daerah.
Kelebihan penyatuan mekanisme anggaran belanja pegawai di
satu sisi akan mengeram daerah yang “jor-joran”
dalam memberikan tunjangan daerah. Di sisi yang lain pemerintah pusat juga dapat meminimalisir perbedaan tunjangan antara
daerah kaya dengan daerah miskin. Dengan demikian tidak akan terjadi
kecemburuan diantara PNS daerah kaya dengan daerah miskin.
Penyatuan mekanisme amggaran belanja pegawai juga tidak akan
berdampak pada alokasi belanja pemerintah pusat. Hal ini disebabkan alokasi
anggaran ini diambil dari transfer Dana Alokasi Umum yang ditransfer ke daerah.
Dengan demikian tidak akan mengganggu program-program pemerintah pusat.
Merealisasikan ide di atas tidaklah mudah, kemungkinan
penolakan akan datang dari daerah-daerah kaya. Alasannya sudah dapat ditebak,
yakni menyalahi konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah
termasuk di dalamnya kewenangan dalam mengalokasi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar