Jumat, 22 Maret 2013

BI: KCBA Retroaktif atau Prospektif Sama Tujuannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut (retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang sama yakni untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/22/mk0uem-bi-kcba-retroaktif-atau-prospektif-sama-tujuannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar