REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor
cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut
(retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang
sama yakni untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/22/mk0uem-bi-kcba-retroaktif-atau-prospektif-sama-tujuannya
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/22/mk0uem-bi-kcba-retroaktif-atau-prospektif-sama-tujuannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar