JAKARTA (IFT)- Usaha mikro beromzet Rp300 juta per tahun diusulkan untuk
mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dan pajak
pertambahan nilai.
baca selengkapnya di: http://www.indonesiafinancetoday.com/read/38362/Usaha-Beromzet-Rp300-Juta-Diusulkan-Bebas-Pajak
baca selengkapnya di: http://www.indonesiafinancetoday.com/read/38362/Usaha-Beromzet-Rp300-Juta-Diusulkan-Bebas-Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar