JAKARTA—Pemerintah perlu memasukkan elemen pajak bagi transaksi
finansial yang berisiko menimbulkan gejolak perekonomian sebagai upaya
pengendalian.
Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center, mengatakan
risiko tersebut bahkan lebih tinggi lagi apabila transaksi finansial
merupakan sebuah kegiatan spekulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar