JAKARTA--Belum disepakatinya penetapan wilayah pertambangan oleh DPR
membuat pemerintah belum dapat menindaklanjuti permohonan izin usaha
pertambangan (IUP). Pasalnya, IUP baru nantinya akan disesuaikan dengan
wilayah pertambangan yang mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah
(RTRW).
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/penetapan-wilayah-pertambangan-masih-buntu
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/penetapan-wilayah-pertambangan-masih-buntu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar