Kamis, 03 Januari 2013

Pemerintah tunda pajak bunga obligasi 15%

JAKARTA. Anda investor reksadana boleh berlega hati. Pemerintah akan menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan itu mulai berlaku tahun 2014.

baca selengkapnya di;  http://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-tunda-pajak-bunga-obligasi-15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar