JAKARTA. Anda investor reksadana boleh berlega hati. Pemerintah akan
menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga
obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan
itu mulai berlaku tahun 2014.
baca selengkapnya di; http://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-tunda-pajak-bunga-obligasi-15
baca selengkapnya di; http://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-tunda-pajak-bunga-obligasi-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar