JAKARTA. Pemerintah memastikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan secara
leluasa dibangun dan dikelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik
Negara(BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Hal ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan PP
Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
baca selengkapnya di: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-kawasan-khusus-pada-swasta
baca selengkapnya di: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-kawasan-khusus-pada-swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar