Jumat, 04 Januari 2013

Pemerintah serahkan kawasan khusus pada swasta

JAKARTA. Pemerintah memastikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan secara leluasa dibangun dan dikelola oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

baca selengkapnya di:  http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-kawasan-khusus-pada-swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar