JAKARTA. Tak perlu khawatir berinvestasi di pasar modal. Menutup akhir
kepemimpinannya, tanggal 28 Desember 2012 lalu, Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan Dana
Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara DPP. Keberadaan dana ini
untuk melindungi dana investor dari penggelapan atau pencurian.
baca selengkapnya di: http://investasi.kontan.co.id/news/investor-wajib-dapat-perlindungan
baca selengkapnya di: http://investasi.kontan.co.id/news/investor-wajib-dapat-perlindungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar