Rabu, 02 Januari 2013

Investor wajib dapat perlindungan

JAKARTA. Tak perlu khawatir berinvestasi di pasar modal. Menutup akhir kepemimpinannya, tanggal 28 Desember 2012 lalu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara DPP. Keberadaan dana ini untuk melindungi dana investor dari penggelapan atau pencurian.

baca selengkapnya di:  http://investasi.kontan.co.id/news/investor-wajib-dapat-perlindungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar