JAKARTA (IFT) – Pemerintah mengusulkan lima alternatif tarif cukai untuk
minuman berkarbonasi dan pemanis baik buatan maupun alami (minuman
soda) sekitar Rp 1000-Rp 5.000 per liter. Hal ini diungkapkan oleh
Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakaan Fiskal, Kementerian
Keuangan.
baca selengkapnya di; http://www.indonesiafinancetoday.com/read/37711/Pemerintah-Usulkan-Cukai-Minuman-Berkarbonasi
baca selengkapnya di; http://www.indonesiafinancetoday.com/read/37711/Pemerintah-Usulkan-Cukai-Minuman-Berkarbonasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar