REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengungkapkan, rencana pembatasan transaksi keuangan dalam
jumlah tertentu sebagaimana yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merupakan kombinasi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/12/18/mf8iio-kemenkeu-pembatasan-transaksi-tunai-tunggu-peraturan-bi
baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/12/18/mf8iio-kemenkeu-pembatasan-transaksi-tunai-tunggu-peraturan-bi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar