Kamis, 20 Desember 2012

Kemenkeu: Pembatasan Transaksi Tunai Tunggu Peraturan BI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pembatasan transaksi keuangan dalam jumlah tertentu sebagaimana yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kombinasi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

baca selengkapnya di: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/12/12/18/mf8iio-kemenkeu-pembatasan-transaksi-tunai-tunggu-peraturan-bi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar