JAKARTA: Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku aturan pembatasan
mineral mentah telah mendorong peningkatan investasi di sektor
pertambangan, sekaligus memperluas sebaran investasi di luar Pulau Jawa.
Pada awal Mei lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
baca selengkapnya di:
http://www.bisnis.com/articles/investasi-tambang-terangkat-aturan-pembatasan-mineral-mentah
Pada awal Mei lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
baca selengkapnya di:
http://www.bisnis.com/articles/investasi-tambang-terangkat-aturan-pembatasan-mineral-mentah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar