Senin, 04 Juni 2012

INVESTASI TAMBANG terangkat aturan pembatasan mineral mentah

JAKARTA: Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku aturan pembatasan mineral mentah telah mendorong peningkatan investasi di sektor pertambangan, sekaligus memperluas sebaran investasi di luar Pulau Jawa.

Pada awal Mei lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

baca selengkapnya di:
http://www.bisnis.com/articles/investasi-tambang-terangkat-aturan-pembatasan-mineral-mentah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar