Rabu, 30 Mei 2012

TAX TREATY tak bisa dipakai KKKS untuk pangkas PPh migas

JAKARTA: Pemerintah menegaskan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas tidak bisa menggunakan tax treaty untuk mengurangi besaran PPh Migas yang harus dibayar.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan KKKS harus membayar pajak sesuai dengan kontrak kerja sama perusahaan tersebut dengan pemerintah.
 
baca selengkapnya di :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar