JAKARTA: Pemerintah menegaskan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas tidak bisa menggunakan tax treaty untuk mengurangi besaran PPh Migas yang harus dibayar.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan KKKS harus membayar pajak sesuai
dengan kontrak kerja sama perusahaan tersebut dengan pemerintah.
baca selengkapnya di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar