JAKARTA. Kini, para pekerja dan kaum buruh bakal mendapatkan jaminan
sosial yang lebih baik. Sebab pemerintah merevisi beleid penyelenggaraan
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Revisi Penyelenggaraan Jamsostek dan berlaku sejak 23 April 2012, itu antara lain mengubah soal jaminan pemeliharaan kesehatan. Lewat beleid baru ini, pemerintah menaikkan nilai iuran pemeliharaan kesehatan untuk para pekerja.
baca selengkapnya di :
http://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-wajib-tambah-iuran-jamsostek
Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Revisi Penyelenggaraan Jamsostek dan berlaku sejak 23 April 2012, itu antara lain mengubah soal jaminan pemeliharaan kesehatan. Lewat beleid baru ini, pemerintah menaikkan nilai iuran pemeliharaan kesehatan untuk para pekerja.
baca selengkapnya di :
http://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-wajib-tambah-iuran-jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar