Rabu, 30 Mei 2012

Pengusaha wajib tambah iuran Jamsostek

JAKARTA. Kini, para pekerja dan kaum buruh bakal mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik. Sebab pemerintah merevisi beleid penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Revisi Penyelenggaraan Jamsostek dan berlaku sejak 23 April 2012, itu antara lain mengubah soal jaminan pemeliharaan kesehatan. Lewat beleid baru ini, pemerintah menaikkan nilai iuran pemeliharaan kesehatan untuk para pekerja.

baca selengkapnya di :
http://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-wajib-tambah-iuran-jamsostek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar