JAKARTA--MICOM: Menteri
Perumahan Rakyat Djan Faridz menyetujui kenaikan batas maksimal harga
rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan
difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2012.
baca selanjutnya di :
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/30/322958/4/2/Batas-Harga-Rumah-Sejahtera-Naik-tapi-tidak-Termasuk-PPN
baca selanjutnya di :
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/30/322958/4/2/Batas-Harga-Rumah-Sejahtera-Naik-tapi-tidak-Termasuk-PPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar