Rabu, 30 Mei 2012

Batas Harga Rumah Sejahtera Naik, tapi tidak Termasuk PPN

JAKARTA--MICOM: Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyetujui kenaikan batas maksimal harga rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2012.

baca selanjutnya di :
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/30/322958/4/2/Batas-Harga-Rumah-Sejahtera-Naik-tapi-tidak-Termasuk-PPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar