Senin, 30 Januari 2012

Penaikan Tarif Listrik 10 Persen Bisa Picu Inflasi 0,54 Persen

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/30/294873/4/2/Penaikan-Tarif-Listrik-10-Persen-Bisa-Picu-Inflasi-054-Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penaikan tarif dasar listrik rata-rata 10% pada semua golongan pelanggan, kecuali golongan 450 VA, akan berdampak langsung terhadap inflasi sebesar 0,18%.

Selain itu, ada pula dampak tidak langsung sebesar 1,5-2 kali dari inflasi langsung atau bisa mencapai 0,2%-0,3%, khususnya di sektor usaha.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Djamal menyatakan hal itu, kemarin. "Kalau tarif dasar listrik sepanjang rata-rata 10% dan 450 VA ke atas, baik itu pribadi dan usaha, itu diberlakukan simulasi, pengaruh langsung inflasinya 0,18%. Namun, ada pengaruh tidak langsung 1,5-2 kali dari pengaruh langsungnya sehingga bisa mencapai 0,2%-0,3%."

Pernyataan BPS itu terkait dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Menkeu Agus Martawardojo memastikan pada 1 April 2012 tarif dasar listrik dinaikkan maksimal 10%. Usulan itu akan dibahas bersama DPR.

"(Penaikan) tarif dasar listrik kita bicarakan dengan DPR untuk bisa 1 April naik rata-rata sampai 10%," kata Menkeu di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Menkeu, penaikan tarif sebesar 10% sudah dianggarkan dalam RAPBN 2012 sejak pertengahan tahun lalu. Penaikan tersebut merupakan persentase penaikan maksimal. Ia mengatakan penaikan tarif listrik bisa lebih rendah dari itu.

Dalam APBN 2012, imbuhnya, selain penaikan tarif listrik, pembatasan bahan bakar minyak (BBM) juga diberlakukan. Untuk tarif listrik, penaikan diberlakukan untuk pelanggan 900 VA ke atas. Itu akan mengurangi biaya subsidi tahun ini sebesar Rp9 triliun.

Merasa hebat

Pengamat ekonomi Didik J Rachbini menyebut penaikan tarif listrik yang berbarengan dengan pembatasan BBM sebagai indikasi pemerintah sudah merasa hebat.

Didik menilai sejatinya pemerintah telah gagal mengelola subsidi BBM dalam dua tahun terakhir.

"Jika mengurus satu saja sudah begitu sulit, bagaimana bisa mengurus dua kebijakan sekaligus," ujarnya. Selama dua tahun itu, lanjut Didik, pemerintah telah menyedot dana publik hingga Rp400 triliun. "Jadi kalau sudah begitu, pemerintah jangan bergaya hebatlah," tegas Didik. Menurut Didik, sesungguhnya kebijakan itu bisa dilaksanakan kalau memang memiliki dampak yang positif. "Tapi kenyataan yang sudah terjadi kan sebaliknya."

Sebaliknya, ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti menilai positif kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan serentak itu dinilai dapat lebih membawa manfaat untuk jangka panjang. Dari sisi pasar, hal itu juga lebih memberi kepastian. Justru jika dilaksanakan berurutan dengan selang waktu beberapa bulan saja, misalnya, kebijakan itu malahan bisa menimbulkan ekspektasi berlarut-larut. "Ekspektasi untuk mengantisipasi perubahan yang berurutan itu bisa menimbulkan gejolak. Gejolak ini bisa mendorong orang untuk berbuat irasional."

Menurut perhitungan Destry, dengan ketidakpastian semacam itu, gejolak inflasi justru berpotensi lebih tinggi daripada 1%. "Tidak ada kepastian seperti ini justru berbahaya," tandasnya. (*/X-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar