Selasa, 31 Januari 2012

OJK harus Steril dari Unsur Parpol

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/31/295163/20/2/OJK-harus-Steril-dari-Unsur-Parpol

JAKARTA--MICOM: Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan anggota partai politik tidak boleh menjabat sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau seandainya dia sekarang ini punya posisi jabatan apakah itu jabatan usaha, atau di partai politik harus dilepas di tahap akhir," ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Menkeu, anggota partai politik yang ingin mendaftar sebagai Dewan Komisioner, wajib melepas atribut partai setelah menjalani tahap seleksi kompetensi. Ia mengatakan hal tersebut telah tercantum sesuai amanat Undang-Undang OJK nomor 21 tahun 2011.

"Undang-Undang seperti itu mengaturnya," ujar Menkeu yang juga terpilih sebagai Ketua Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK membuka pendaftaran bagi masyarakat dan akademisi yang berminat untuk mengisi posisi tersebut mulai 30 Januari hingga 14 Februari 2012.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh sekretariat panitia seleksi dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Lantai Mezzanine. (Ant/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar