PBI tersebut adalah PBI Devisa Hasil Ekspor, PBI Lalu Lintas Devisa dan PBI Devisa Utang Luar Negeri (ULN). Adanya tiga peraturan itu mengharuskan eksportir dan debitur utang luar negeri untuk menempatkan dananya di perbankan dalam negeri.
Selain untuk memonitor transaksi devisa hasil ekspor secara riil, peraturan tersebut diharapkan dapat menambah pasokan valuta asing di dalam negeri yang selama ini masih kelebihan permintaan.
Pengamat ekonomi Indef Aviliani mengungkapkan diterapkannya peraturan itu juga dapat mengontrol devisa. "Supaya kalau ada kebijakan-kebijakan kita bisa tahu kondisi perekonomian. Selama ini perekonomian kita cukup rentan dengan mudahnya aliran dana asing yang keluar masuk di pasar modal," ujar Aviliani, Minggu (2/10).
Aviliani menganggap problema valuta asing dalam negeri adalah karena banyaknya hot money (investasi jangka pendek) di Indonesia yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Karena kelebihan permintaan valas dalam negeri, selama ini investor mencari valas ke luar negeri termasuk di pasar non delivery forward (NDF) dan sering kali menjadi lahan bagi para spekulan.
Itu berimbas pada volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Padahal, hasil ekspor yang dimiliki Indonesia relatif besar, namun kebanyakan mampir dan tersimpan di luar negeri. (AI/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar