Selasa, 20 September 2011

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat naikkan rasio pajak 2012

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat menetapkan rasio pajak (tax ratio) tahun 2012 sebesar 12,66% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Jika Badan Anggaran DPR menyetujuinya kesepakatan ini maka target penerimaan perpajakan tahun 2012 bertambah menjadi Rp 1.024,332 triliun.

Rasio pajak ini meningkat 0,06% ketimbang rasio pajak yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang sebesar 12,6%. Namun, bila dibandingkan dengan rasio pajak dalam APBNP 2011 yang sebesar 12,2% maka rasio pajak tahun depan naik 0,46%.

Dengan peningkatan rasio pajak ini berarti pemerintah harus menambah penerimaan pajak sebesar Rp 5 triliun tahun depan. Sebelumnya dalam RAPBN 2012, pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.019,332 triliun. Target ini naik sebesar Rp 140,647 triliun dari APBNP 2011 yang sebesar Rp 878,685 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peningkatan rasio pajak ini utamanya akan digenjot dari penerimaan pajak dan bea cukai. "Memang bea cukai turun karena sebenarnya kita antisipasi harga komoditi yang turun. Namun perkembangan yang diharapkan akan bisa naik," katanya, Selasa (20/9).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, optimalisasi rasio pajak ini nantinya akan berdampak pada sisi belanja. Anny mengatakan, sebagian tambahan penerimaan perpajakan ini akan diperuntukkan untuk belanja modal.

Anny sendiri menilai kenaikan rasio pajak ini cukup besar mengingat kondisi ekonomi tahun depan belum stabil. "Harus monitor juga kemampuan merealisasikannya. Jadi kalau tax ratio naik, harus dicairkan lagi ke belanja. Kami juga harus bisa mengurangi defisit," ungkapnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta kenaikan rasio pajak ini dikaji dengan baik. Dia berharap, penambahan penerimaan perpajakan ini bisa digunakan secara tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar