Oleh: Makmun Syadullah
Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Sumber: Harian The 1st Times, 27 September 2011
Tulisan ini adalah pendapat pribadi
Direktorat Jendral Pajak Kementerian
Keuangan berencana
akan melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN) pada
akhir September 2011. Adapun obyek sensus pajak adalah kepada orang pribadi dan
badan usaha. Menurut Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, SPN ini disamping untuk tujuan pendataan, juga
dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, agar lebih memahami
mengenai pajak.
Hasil SPN untuk selanjutnya akan dipakai
sebagai dasar oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi pajak. Sebagaimana diketahui bahwa dalam RAPBN 2012 Direktorat
Jendral Pajak mendapat beban untuk mengumpulkan pajak mencapai Rp 1000 triliun.
Dengan demikian melalui SPN ini diharapkan akan terjaring wajib pajak yang
belum terdaftar dan objek pajak yang belum terpajaki, serta intensifikasi yaitu
optimalisasi pemajakan atas objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki.
Terkait
dengan rencana SPN timbul perbedatan mana yang akan disensus terlebih dahulu,
apakah wajib pajak orang pribadi atau badan usaha terlebih dahulu. Terdapat
berbagai kalangan yang menyarankan agar yang disensus adalah wajib pajak pribadi
terlebih dahulu, karena untuk badan usaha sudah ada audit, sehingga Direktorat
Jendral Pajak dapat menfaatkan hasil audit untuk menghitung potensi penerimaan
pajak. Sementara itu pilihan obyek sensus
wajib pajak orang pribadi kemungkinan besar akan terkendala oleh Undang-Undang
Kerahasiaan Bank. Hal ini sudah disadari sepenuhnya oleh Dirjen Pajak, bahwa aturan
kerahasian bank sangat menyulitkan Direktorat Jendral Pajak dalam melakukan sensus.
Tidak Efektif
Terlepas
dari perdebatan mana yang akan didahulukan untuk disensus apakah wajib pajak
orang pribadi atau badan usaha terlebih dahulu, sebaiknya Direktorat Jendral Pajak mengevaluasi
kembali rencana SPN dengan menyusun metodologi yang baik, sehingga nantinya
diharapkan akan menghasilkan output yang maksimal dengan biaya yang relative
lebih murah.
Pilihan sensus berimplikasi bahwa
seluruh penduduk di wilayah Indonesia akan menjadi obyek pencacahan. Tentunya
ini tidak akan efektif dan biaya yang dibutuhkan juga terlalu besar. Dari sisi siapa
yang akan menjadi obyek sensus Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya sudah dapat
mengekspektasi pada level pendapatan berapa masyarakat yang terkena pajak. Dengan
memetakan data penduduk Indonesia berdasarkan tingkat pendapatan, sebenarnya
tidak perlu dilakukan SPN. Direktorat Jenderal Pajak cukup melakukan survey pajak dengan
mempersempit obyek pajak atau memilih sampel obyek pajak yang tepat.
Dalam konteks sampel survey ini,
terutama untuk obyek orang pajak pribadi,
sebaiknya dibedakan antara masyarakat yang bekerja pada sector formal
dan non formal. Untuk obyek survey yang bekerja pada sektor formal, obyek
survey dapat didekati dari upah minimal propinsi (UMP). Apabila pendapatan
masyarakat dengan mengacu pada UMP menurut Direktorat Jenderal Pajak sudah
wajib bayar pajak, maka sampel survey dapat dipilih dari seluruh masyarakat
yang bekerja pada sektor formal. Sebaliknya apabila UMP belum mencukupi untuk
menjadi obyek pajak, maka sample dapat dipilih dari pekerja yang berpenghasilan
di atas UMP, demikian seterusnya.
Sementara itu untuk masyarakat yang
bekerja pada sektor non formal, sampel survey dapat didekati berdasarkan jenis
pekerjaannya. Sebagai contoh, untuk masyarakat yang bekerja pada sektor
pertanian, sebelum menentukan sampel, harus ditetapkan terlebih dahulu berapa
batasan luasan lahan yang akan memberikan penghasilan bagi pemiliknya setara
dengan batasan penghasilan kena pajak. Dengan ditetapkannya luasan lahan
tertentu, maka dalam mencari sampel juga akan semakin mudah.
Efektivitas SPN juga akan sangat
dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia yang akan melakukan survey.
Tidak mungkin SPN ini hanya akan melibatkan pegawai pada Direktorat Jenderal
Pajak, tentunya akan direkrut tenaga lepas. Pengalaman selama ini tenaga lepas
ini dalam melakukan survey tidak professional. Hal ini dapat dibuktikan dari
survey-survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik dalam sensus penduduk maupun
sensul lainnya. Untuk mendapatkan data yang sifatnya umum saja mereka
asal-asalan dalam melakukan survey, apalagi survey pajak yang berkaitan dengan
data pendapatan. Dikhawatirkan data yang didapat dari SPN jauh dari akurat. Bahkan
yang lebih berbahaya lagi apabila data dikarang-karang oleh petugas survey,
karena tidak terbukanya masyarakat dalam memberikan jawaban.
Akhirnya, untuk mendapatkan data potensi
penerimaan pajak yang akurat, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan
SPN. Sebagai gantinya disarankan cukup dilakukan survey dengan sampel yang
lebih kecil, namun cukup mewakili. Dengan metodologi seperti ini output yang dihasilkan
dapat lebih dipertanggungjawabkan. Untuk pemilihan sampel sebaiknya Direktorat
Jenderal Pajak berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik. Sementara itu untuk
pelaksanaan survey lapangan, sebaiknya bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi
terkemuka di berbagai daerah dan lembaga swadaya masyarakat yang kredibel.
Perekrutan tenaga survey lapang asal-asalan hanya akan membuah-buang waktu dan
biaya saja, hasilnya kemungkinan sangat jauh dari harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar