Minggu, 14 Agustus 2011

Insentif Pajak Diperketat

JAKARTA -- Pemerintah segera mengeluarkan insentif perpajakan (tax holiday) dalam waktu dekat ini. Pengajuan insentif itu kini diperketat karena tidak semua bidang industri bisa menikmati fasilitas ini. Insentif perpajakan itu sudah ada dalam tahap finalisasi.

"Nanti di-review dulu, tidak berarti langsung mengajukan atau dia mengajukan lalu merasa dapat. Tentu tidak begitu," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, di kantornya, Jumat (12/8). Dia mengatakan, tidak mudah mengeluarkan insentif perpajakan.

Menurut Bambang, pemberian insentif perpajakan ini diberikan berdasarkan permohonan. Setelah permohonan masuk ke pemerintah, kemudian dilakukan review. Industri yang mengajukan insentif harus memenuhi syarat. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan dari industri itu.

"Tidak semua industri, meskipun dia masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan tax holiday, bukan berarti dia pasti dapat," kata Bambang mengingatkan. Dia tidak memastikan kapan kebijakan insentif pajak ini diluncurkan. Bambang hanya berjanji akan keluar secepatnya.

Industri yang menerima insentif pajak ini nantinya akan diumumkan, sehingga tidak elok jika penerima insentif perpajakan ini diungkap sekarang. Bambang juga enggan mengungkapkan sektor di mana industri itu bergerak.

"Masa penangguhannya, maksudnya  pembebasan PPh-nya, minimum lima (tahun). Maksimalnya nanti kita lihat," kata Bambang. Dia mengatakan, skema itu berdasarkan benchmark dari negara lain. Insentif perpajakan, kata Bambang, harus diambil manfaatnya agar bisa bersaing dengan negara lain.

Ketika ditanya apakah insentif pajak lebih diminati dibanding keringanan pajak (tax allowance), Bambang menjawab, hal itu tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, banyak industri yang lebih tertarik dengan tax allowance, khususnya dari segi fleksibilitasnya.

"Tax holiday itu kan sangat terbatas, jadi yang bisa dapat kecil. Tax allowance lebih luas, sektornya lebih banyak," katanya. Kesempatan industri untuk mendapat tax allowance juga lebih besar. Lalu, syarat besarnya investasi minimalnya lebih rendah tax allowance daripada tax holiday.

Pengeluaran tax holiday itu bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dia menampik jika tax holiday dikeluarkan menanggapi kondisi perekonomian global yang terimbas kebijakan utang AS dan beberapa negara Eropa.

Justru, pemerintah melalui tax holiday ini ingin menangkap sebanyak mungkin capital inflow itu. Menurut Bambang, capital inflow harus bisa benar-benar menjadi foreign direct investment (FDI). "Mungkin tax holiday bisa jadi salah satu sweetener. Penarik gitu," kata Bambang.

Mengenai persyaratan insentif perpajakan yang diperketat, Bambang mengatakan, hal itu terkait kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba. Insentif pajak memang ada jangka waktunya.  ed: firkah fansuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar