Kamis, 26 Mei 2011

PPATK bekukan 10 rekening terkait Bank Mega


altJAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan 10 rekening terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Jababeka, Bekasi. Dana itu diindikasikan milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan pembekuan tersebut merupakan pencegahan awal untuk menyelamatkan aset yang dibobol oleh sindikat kejahatan Bank Mega.


“Pada saat ini 10 rekening sudah kami bekukan. Jumlah uang dari 10 rekening itu mencapai Rp4,4 miliar.” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, sore ini.

Dia menjelaskan sejak April 2011 PPATK telah menemukan 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di rekening Elnusa dan 18 laporan LTKM dari Pemkab Batubara.

Selain itu, sambungnya, PPATK juga menemukan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) di rekening Elnusa dan 34 LTKT di rekening Pemkab Batubara.

Hasil penelusuran PPATK, lanjutnya, diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Polda Metro Jaya menangani kasus pembobolan dana PT Elnusa dan Kejaksaan Agung menangani pembobolan dana pemkab Batubara.

"Upaya yang telah kami lakukan adalah menganalisis dan kami kirimkan ke pihak Polda penyidik dan Kejaksaan Agung," tambahnya.(luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar