Senin, 18 April 2011

Tidak Perlu Renegosiasi AFCTA

Oleh Anggito Abimanyu

Perjanjian ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) dimulai efektif tahun 2005 dan pada 2010 adalah awal dimulainya perdagangan bebas ASEAN-Cina dengan penetapan tarif bea masuk (BM) 0 persen. Pada waktu itu, kalangan pengusaha yang mengalami dampak perdagangan bebas tersebut mulai meminta penundaan pelaksanaan penetapan tarif BM 0 persen. Alasannya adalah pengusaha baru saja pulih dari krisis 2008/2009 dan terjadinya lonjakan impor barang-barang dari Cina sampai ke tingkat ritel.

Atas dasar tersebut, kami dan beberapa perwakilan kementerian terkait (khususnya industri dan perdagangan) membahas keluhan pengusaha tersebut dan teridentifikasi beberapa sektor yang mengalami defisit perdagangan dengan Cina. Namun, keluhan tersebut belum dapat diteruskan ke meja perundingan dengan ASEAN dan Cina. Alasannya, pertama, harus mengikutsertakan negara ASEAN yang lain. Dan kedua, menurut hasil analisis, belum adalah injury dan dampak negatif langsung terhadap produksi dalam negeri. 

Awal 2011 desakan agar pemerintah menegosiasi ulang terkait perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina kembali menguat. Tak hanya dari kalangan industri, desakan juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. Indonesia seharusnya meminta berhenti untuk sementara dari kesepakatan ACFTA sampai industri nasional siap.

Pemerintah menjawab permintaan tersebut secara normatif terhadap desakan renegosiasi ACFTA. Menko Perekonomian Hatta Rajasa hanya mengatakan Indonesia akan berupaya menjaga neraca perdagangannya dengan Cina agar tidak terjadi defisit dan industri domestik tetap terjaga akibat perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA).

Faktanya hingga tahun 2010 Indonesia masih mengalami defisit 5,7 miliar dolar AS dengan Cina. "Kita tidak ingin defisit kita melebar, kita tetap meminta komitmen Cina untuk menjaga neraca perdagangan dan jangan sampai terjadi pukulan bagi industri kita," kata Menko Perekonomian.

Jika terjadi defisit neraca perdagangan yang terlalu dalam dengan Cina dan merugikan industri domestik, Menteri Perdagangan kedua negara akan berunding sampai tidak ada yang merasa dirugikan.

"Kita semangatnya adalah balance of trade (keseimbangan perdagangan). Kalau ada terjadi defisit pada kita, kita berunding dan akan bicara komitmen antar-Menteri Perdagangan," kata Hatta.

Renegosiasi sulit dan mahal
Menteri Perdagangan Mari E Pangestu mengatakan perundingan ulang (renegosiasi) kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA) membutuhkan kompensasi yang besar dan harus melibatkan negara anggota ASEAN lainnya sehingga pemerintah memilih opsi pembicaran khusus dengan Cina.

Meskipun demikian, diakui sejumlah 228 pos tarif produk Indonesia jika tidak direnegosiasi dikhawatirkan akan mengalami kerugian karena kalah bersaing dengan produk Cina. "Namun akhirnya, opsi yang dipilih adalah melakukan pembicaraan khusus dengan Pemerintah Cina, karena renegosiasi, selain biayanya mahal karena Indonesia harus memberikan kompensasi yang besar, opsi itu juga sulit dilakukan karena harus melibatkan negara ASEAN lainnya," kata Mendag.

Jika pemerintah tetap memilih opsi renegosiasi, perundingan ulang itu harus dilakukan sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen ACFTA. Sesuai dengan Pasal 6 ACFTA, sebagai konsekuensi perundingan ulang itu, Indonesia harus meningkatkan nilai kompensasi mendekati nilai modifikasi. Nilai 228 pos tarif yang rencananya direnegosiasi sebesar 1,2 miliar dolar AS. Bandingkan dengan nilai 105 pos tarif yang hanya 43 juta.

Di samping itu, opsi renegosiasi mengharuskan Indonesia untuk lebih dahulu melakukan notifikasi kepada semua "parties with supplying interest" dalam hal itu seluruh ASEAN dan Cina. Hal tersebut dapat menyebabkan negara ASEAN lain dapat ikut meminta kompensasi dari Indonesia.

Jangka waktu penyelesaian juga menjadi lebih lama karena harus melihat setiap pos tarif yang diminta. Selain itu, opsi renegosiasi dapat mengganggu citra Indonesia di berbagai forum internasional karena menunjukkan ketidakpastian kebijakan yang akan berdampak ke sektor lain, seperti investasi.

Menteri Perdagangan Indonesia pernah melakukan pembicaraan bilateral dengan Mendag Cina Chen Deming membicarakan masalah AFCTA di Yogyakarta awal tahun lalu. Hasilnya memang ada, yakni tujuh kesepakatan umum, namun tidak spesifik mengenai langkah renegosiasi, yang terkait dengan ACFTA. Yakni pertama, sepakat untuk melaksanakan ACFTA yang diimplementasikan secara menyeluruh dan saling menguntungkan. Kedua, apabila terjadi ketidakseimbangan neraca perdagangan, pihak yang surplus wajib melaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan impor dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada mitranya.

Ketiga, dibentuk kelompok kerja selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan yang akan melakukan analisis data dan informasi perdagangan dua arah dan merekomendasikan langkah-langkah yang diperlukan dengan prioritas diberikan kepada sektor-sektor yang akan ditentukan kemudian, utamanya besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, serta sepatu (catatan: tarif lines dari besi dan baja, tekstil dan produk tekstil serta sepatu mencakup hampir 80 persen dari 228 tarif lines yang menjadi keprihatinan sektor-sektor di Indonesia).

Konteks multilateral dan pendekatan bilateral

Cina mengalami suprlus perdagangan dengan AS sebesar 150 miliar dan dengan EU sebesar 100 miliar dolar AS pada 2009. Namun, pada saat yang sama, Cina mengalami defisit neraca perdagangan dengan Taiwan, Korea, Jepang, dan ASEAN total sebesar 185 miliar dolar AS. Jadi, dalam melihat adanya ketidakseimbangan harus dianalisis terhadap neraca perdagangan secara multilateral. 

Sebaiknya Indonesia juga tidak memusatkan perhatian hanya dengan Cina karena meskipun Indonesia mengalami defisit perdagangan dengan Cina, surplus dengan negara lain. Jadi, meskipun dengan Cina kita mengalami defisit sebesar 5,7 miliar dolar AS, total neraca perdagangan nonmigas Indonesia 2010 mengalami surplus sebesar 21,5 miliar. Indonesia mempunyai surplus perdagangan yang meningkat dengan ASEAN, India, AS, EU, dan Jepang.

Dengan ACFTA, Indonesia juga telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan dan industri (production network) dengan Cina. Investasi masuk dari Cina juga terus meningkat dan diikuti dengan bantuan teknis. Hubungan bisnis antara pengusaha Indonesia dan Cina terus meningkat.

Profesor ekonomi terkenal Prema-chandra (2011) dari Australian National University (ANU) Canberra mensinyalir kelemahan Indonesia dalam skema perdagangan bebas ACFTA karena ketidakmampuan Indonesia untuk menerobos dalam production network,  khususnya dalam sektor mesin, komponen, dan elektronik serta produk tekonologi informasi. Dan, bukan terjadi karena keterlibatan Indonesia dalam AFCTA.

Dalam observasi saya, masalah yang dihadapi Indonesia dapat timbul dalam AFCTA adalah sebagai berikut: Pertama, terjadi lonjakan  impor dari Cina yang membuat industri dalam negeri terpuruk. Dan kedua, terjadinya kecurangan oleh pihak Cina seperti yang selama ini disinyalir oleh AS dan EU, misalnya, dalam soal intelectual property right (IPR), subsidi dan proteksi kepada produk Cina, serta diskriminasi dalam tender proyek pemerintah. Masalah ketidakmampuan Indonesia terlibat dalam jaringan produksi Cina dan dunia adalah masalah internal Indonesia sehingga sulit untuk menjadi alasan renegosiasi. 

Saat ini, menurut saya, tidak perlu dilakukan renegosiasi, baik di ACFTA, karena kurang bermanfaat dan biayanya mahal sekali. Saya mendukung upaya pembicaraan bilateral khusus dengan pihak Cina yang menguntungkan kedua pihak sesuai kesepakatan. Jika terjadi injury dan kecurangan (unfair trade), sudah ada intrumen seperti bea masuk antidumping, imbalan dan lain-lain, serta saluran untuk menyelesaikan masalahnya melalui ACFTA, bahkan sampai ke WTO (World Trade Organization).

Awal tahun 2010, saya pernah mendesain model pendeteksian dini impor yang menghubungkan lonjakan impor dan produksi dalam negeri. Model itu oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebagai basis untuk membicarakan khusus dengan pihak Cina jika ada bukti merugikan Indonesia. Namun, sebaiknya Indonesia tidak hanya melihat persoalan perdagangan dari sisi bilateral dengan Cina, tetapi secara multilateral dan dampak pada sektor industri dalam negeri. Jika dengan langkah-langlah itu pun kita masih tidak mampu bersaing, hal itu merupakan kelalaian dan PR dari usahawan dan pemerintah untuk meningkatkan daya saing kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar